TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan membeberkan penyuap anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. Padahal, Komisi antirasuah ini sudah mengetahui identitas penyuap tersebut.
"Saya bilang belum diinformasikan kepada publik. Tapi saya sampaikan, pastilah kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 5 Juli 2012.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, bersikap serupa. "Pada waktunya akan kami sampaikan. Nanti kalau terlalu cepat, akan terganggu juga penyidikan," katanya berkelit.
Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers, Jumat pekan lalu, mengatakan KPK sudah mengantongi identitas penyuap korupsi Quran tersebut. "Kami telah mengetahui (penyuapnya), tapi hari ini belum kami umumkan," kata Abraham kala itu.
Sumber Tempo di internal penyidik KPK mengatakan penyuap Zulkarnaen adalah seorang pengusaha berinisial K. Dia berkaitan dengan rekanan pemenang tender. "Dia ini yang bertugas mengumpulkan duitnya dari perusahaan," kata sumber tersebut. Setelah uangnya terkumpul, katanya, K menyerahkan kepada Zulkarnaen. "Sekarang KPK sedang menginvestigasi perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.
Ihwal nama penyuap tersebut, Bambang dan Zulkarnain, tidak menjawab saat dikonfirmasi. "Waduh," kata Bambang singkat.
Meski demikian, Bambang menegaskan, KPK pasti akan sampai kepada penyuap Zulkarnaen tersebut serta penyelenggara negara di Kementerian Agama. "Nanti akan disampaikan," kata dia. Namun dugaan keterlibatan kolega Zulkarnaen di Komisi Agama, Bambang mengatakan belum sampai ke sana. "Kami belum sampai ke politisi lain."
Dalam kasus korupsi Quran ini, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, menjadi tersangka korupsi Quran. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran 2011 dan 2012, serta proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama. Keduanya tersangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya