Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat  

Reporter

Editor

Kamis, 5 Juli 2012 13:26 WIB

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mundzier Suparto, mengatakan lembaganya masih mengkaji hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 tentang pengadaan alat laboratorium madrasah di Kementerian Agama. Namun, ia berjanji menjatuhkan sanksi kepada pejabat direktorat terkait yang diketahui lalai.

Mundzier menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2012, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Sanksi bisa bertingkat dari yang ringan, yaitu teguran lisan, sanksi sedang berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat. "Yang terberat, ya, pemecatan secara tidak hormat," ujarnya saat dihubungi, Kamis 5 Juli 2012.

Ia tidak bisa mengingat sejauh mana rekomendasi dari BPK telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Saya sudah meminta staf menyiapkan datanya. Akan saya periksa lagi," katanya.

Menurut dia, rekomendasi untuk mengatasi keterlambatan-keterlambatan rekanan dalam menyelesaikan barang belum sepenuhnya dilaksanakan. "Seingat saya, ada yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Namun data pastinya belum saya pegang," kata Mundzier.

Hasil audit BPK yang diperoleh Tempo kemarin menunjukkan pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah. Lembaga audit itu menemukan keterlambatan rekanan dan kekurangan dalam penyelesaian barang. Mereka juga menemukan harga penyesuaian sendiri (HPS) yang tidak wajar dan dugaan mark-up sehingga bisa menyebabkan kerugian negara. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum mengetahui hasil audit ini.

Mundzier mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hanya bisa memberikan sanksi kepada rekanan dengan cara memasukkan mereka dalam daftar hitam. Soal keterlambatan penyelesaian barang, ditjen bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. "Secara struktur, rekanan tidak berada di bawah kementerian," katanya.

GADI MAKITAN

Berita Terkait
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan NazarKemenag Minta Anggaran Al-Quran Tak Dicurigai
Eks Bupati Bojonegoro Terjerat Dua Kasus Korupsi

Dewan Pembina Demokrat Tak Kebal Hukum

Mantan Bupati Ditahan, Aktivis Beri Karangan Bunga



Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

14 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

15 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

26 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

27 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

29 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

32 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya