Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Reporter
Editor
Jumat, 29 Juni 2012 09:01 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), dan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (kanan), Busyro Muqoddas (kiri), Zulkarnaen (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni di KPK, Jakarta, (13/6). ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Menurut dia, selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Agama, Zulkarnaen mengaku belum pernah terlibat dalam proses pengadaan Al-Quran. Ia mengaku belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus ini.
“Saya di komisi normal-normal saja. Saya tidak tahu jadi tersangka, asthagfirullah,” katanya saat dihubungi pada Kamis malam, 28 Juni 2012.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum tentu menangkap tersangka korupsi pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Djabar.
“Kami tidak membuat pernyataan akan menangkap. Hanya menetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang melalui pesan pendek yang dikirimkan ke Tempo.
Zulkarnaen Djabar adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. “ZD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang.
Pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan atas tersangka Zulkarnaen. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap-menyuap. Namun Bambang tak memerinci kasus suap itu.