KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran  

Reporter

Editor

Jumat, 29 Juni 2012 06:37 WIB

Tumpukan Al Quran Braille yang belum dikirim karena anggaran belum turun di Balai Penerbitan Braille Indonesia, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (27/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Sumber Tempo mengatakan surat perintah penyidikan kasus ini sudah ditandatangani oleh pemimpin KPK pada Rabu sore pekan lalu.

“Sudah diteken, kok, surat perintah penyidikan,” katanya, Kamis 28 Juni 2012 malam. Namun ia tak mau menjelaskan detail kasus ini, termasuk berapa nilai proyek dan berapa uang negara yang dikorupsi.

Para petinggi KPK, termasuk juru bicara Johan Budi S.P., tak bisa dimintai penjelasannya tadi malam. Mereka tak menjawab panggilan telepon dari Tempo. Hanya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang menjawab panggilan. “Ya, saya tak tahu perkembangan kasus itu. Saya sedang di Cina.”

Proyek pengadaan Al-Quran ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 yang disahkan oleh DPR pada Juni 2011. Proyek ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kala itu dipimpin oleh Nazaruddin Umar yang kini menjabat Wakil Menteri Agama.

Nazaruddin Umar mempersilakan KPK menelusuri kasus ini. Dia juga menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK. Ia menjelaskan, pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Nazaruddin menuturkan, kebutuhan kitab suci umat Islam itu setiap tahunnya 2 juta eksemplar. Namun kebutuhan belum terpenuhi. "Kemampuan cetak Kementerian Agama 60-70 ribu eksemplar,” katanya, Ahad pekan lalu.

Adalah Ketua KPK Abraham Samad yang pertama mengungkapkan pengusutan kasus Al-Quran pada Rabu pekan lalu. Menurut dia, pengusutannya akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan."Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," katanya di gedung DPR. Ia menuturkan, penyelidik hanya membutuhkan sekali paparan kasus sebelum menetapkan tersangka. Namun Abraham lupa berapa kerugian negara dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sejumlah orang sudah diperiksa. "Belum bisa dibuka detailnya," ucapnya, sehari kemudian. "Al-Quran, kan, mukjizat, jadi kami harus berhati-hati."

Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan menilai kasus suap dalam proyek Al-Quran tak ada hubungannya dengan agama. Ia mengaku tak habis pikir mengapa ada orang yang tega mengkorupsi dana untuk menerbitkan Al-Quran. “Ini sangat menyakitkan dan menggemparkan. Ini kitab suci, kok, dikorupsi," ucapnya, Ahad pekan lalu. Amidhan berharap kasus ini segera diusut tuntas. "Supaya tak terulang lagi."

ANANDA B | SETRI Y | JOBPIE S

Berita terkait
MUI: Menyakitkan Sekali, Kitab Suci Kok Dikorupsi
Wamenag Persilakan KPK Telusuri Korupsi Al-Quran
Penjelasan Wamen Agama Soal Korupsi Al-Quran
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Quran
Pemeriksaan Pejabat Dugaan Korupsi Proyek Al Quran
KPK: Proyek Kitab Suci Saja Dikorupsi...

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

15 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

19 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

29 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

49 hari lalu

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

50 hari lalu

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

50 hari lalu

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?

Baca Selengkapnya

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

50 hari lalu

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

51 hari lalu

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?

Baca Selengkapnya

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

51 hari lalu

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya