TEMPO Interaktif, Jakarta: Para saksi dalam persidangan kasus Tanjung Priok yang melibatkan terdakwa Mayjen Purnawirawan Pranowo tidak hadir dalam persidangan, Selasa (6/4). Mereka adalah Anhar Gongong, sejarahwan, I Made Mangku Pastika, Kapolda Bali, Mayor Polisi Fajar Setiono, serta dua orang saksi korban yaitu Ahmadi dan Mawardi-Nur. Terdakwa Pranowo hadir didampingi para pengacaranya yaitu Ian Juwanda Saputra. Saat terjadi kasus Tanjung Priok, Pranowo saat itu masih berpangkat Letnan Kolonel.Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andriani Nurdin, hanya dibacakan keterangan saksi Mawardi-Nur oleh Jaksa Penuntut Umum Risma H. Lada. Dari berkas yang dibacakan Risma, saksi Mawardi-Nur yang juga saat itu ditangkap aparat, melihat banyak darah pada beberapa pakaian korban dari masyarakat yang ditangkap aparat saat kejadian tersebut. Dalam berkas kesaksian tersebut Mawardi juga mengaku dibentak-bentak Pranowo. Tapi hal itu dibantah Pranowo. Menurutnya, pakaian bernoda darah sebenarnya digunakan mereka yang ditangkap untuk menolong kawan-kawannya yang terkena luka tembakan. Mengenai hardikan pada Mawardi, Pranowo juga membantah. Itu bukan sifat saya, kata Pranowo. Persidangan akan dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Lili Ardiansyah, Mawardi-Nur, I Made Mangku Pastika, Anhar Gongong dan Yusron. Kami masih memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi ini, kata Andriani Nurdin yang dilanjutkan dengan menutup persidangan. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room