Demokrat Minta Pemeriksaan Anas Tidak Dipolitisasi

Reporter

Editor

Rabu, 27 Juni 2012 14:10 WIB

Anas Urbaningrum tiba di Gedung KPK, Jakarta, (27/6). Anas dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan meminta publik tidak berspekulasi atas pemeriksaan Ketua Umum Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penegakan hukum adalah penegakan hukum, jangan dipolitisasi," katanya setelah menghadiri sarasehan kebangsaan Bung Karno yang digelar Megawati Institute di Four Season Hotel Jakarta, 27 Juni 2012.

Menurut Ramadhan, pemanggilan Anas oleh KPK hanyalah prosedur biasa untuk mendalami sebuah kasus. "Saya kira justru bagus sekali Anas datang dan memberi contoh yang baik sebagai seorang pemimpin," katanya.

Anas hari ini diperiksa KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor. Anas datang didampingi beberapa kader Demokrat seperti Saan Mustofa dan I Gede Pasek Suardika.

Menurut bekas koleganya, M. Nazaruddin, PT Adhi Karya sebagai kontraktor proyek telah menggelontorkan duit Rp 100 miliar. Sebanyak Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 lalu untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum. Namun Anas dalam sejumlah kesempatan membantah tudingan itu.

Menurut Ramadhan, Demokrat sangat ingin KPK segera menuntaskan penyelidikan kasus Hambalang ini. "Kata tidak menginginkan pengembangan wacana dan opini yang hanya menyudutkan Partai Demokrat," katanya.

Demokrat berharap pemanggilan Anas akan menjernihkan posisi Anas dalam kasus ini. "Kalau memang ada bukti, ya ada, kalau enggak ada, ya enggak ada, jangan berandai-andai ataupun menghubung-hubungkan." Demokrat, kata Ramadhan, juga sangat menginginkan tegaknya hukum.

Publik juga diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Anas. KPK pun diminta dapat melakukan penyelidikan dengan independen, profesional, dan transparan. "Ikuti saja pada proses yang berjalan dan serahkan pada KPK," kata Ramadhan.

Demokrat sendiri sangat menginginkan tegaknya keadilan dalam hukum, baik terhadap partai maupun kader Demokrat. Selama ini Demokrat dinilai sudah cukup tersandera dengan wacana dan opini yang berkembang di masyarakat. Dia meminta KPK tidak terlalu banyak berwacana sebelum proses hukum selesai dilakukan. "Jangan sekali-kali mengeluarkan stigma yang tak adil bagi partai kami," kata Ramadhan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita lain:
Pilih ke KPK, Pasek dan Saan Bolos Rapat Komisi

Menteri Amir Syamsuddin Yakin Anas Tak Bersalah

Mengapa Anas Tak Serahkan KTP ke KPK?

Anas Berterima Kasih kepada KPK

Dukung Anas, Puluhan Pengurus Demokrat Datangi KPK




Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

34 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya