TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan pihaknya telah membentuk tim independen untuk mengkaji proyek pengadaan vaksin flu burung. Pembentukan tim sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta proyek dikaji sebelum dilanjutkan.
"Tim dibentuk guna merespon rekomendasi BPK, sebelum proyek kembali dilanjutkan," kata Nafsiah dalam rapat kerja dengan Komisi Kesehatan di komplek parlemen Senayan, Senin, 25 Juni 2012.
Nafsiah mengatakan BPK meminta Kementerian melanjutkan proyek pengadaan vaksin. Namun sebelumnya harus dibuat kajian. Kementerian diminta segera memberikan sanksi administrasi kepada pegawai yang terlibat dalam proyek yang menurut BPK merugikan negara hingga Rp 693 miliar itu.
Adapun terhadap perusahaan yang diduga merugikan negara, Kementerian diminta mengeluarkan daftar hitam perusahaan. Tim juga ditugaskan memastikan perusahaan penyedia barang dan jasa yang diduga merugikan negara karena menyetor harga yang terlalu mahal dan denda keterlambatan pembangunan.
"Tim akan bekerja sampai September 2012," kata Nafsiah. Menurut dia, tim telah bekerja sejak Mei 2012 untuk mengumpulkan data dan kajian hasil audit BPK. Pada Juni-Agustus, tim akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pakar. Kemudian pada Agustus-September, tim akan merumuskan hasil dan menetapkan perusahaan yang akan masuk daftar hitam.
Menurut hasil audit BPK, proyek ini harus segera disiapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sejak dianggarkan pada 2008, proyek ini sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 900 miliar. Dari hasil audit BPK menemukan peralatan dan gedung proyek di beberapa lokasi dalam kondisi terbengkalai dan rusak. Auditor BPK menemukan ada kerja sama yang tidak sehat antara Kemenkes dan pemenang tender.
Dalam proyek pengadaan virus flu burung ini, terdapat dua perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Dua perusahaan Nazaruddin, yaitu PT Anugerah Nusantara dan Exartech Technologi Utama, mendapatkan proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun.
PT Anugerah mendapat proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran 2008-2010.
Tim independen, kata Nafsiah, dikoordinatori oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenkes. Adapun pelaksananya merupakan tim independen dari yang berasal dari beberapa kementerian seperti BUMN, Kemenristek, BPOM, Kementerian Pekerjaan Umum, Komnas Zoonis, serta Komisi Nasional Pengkajian dan Penelitian.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19
21 Februari 2021
Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR
9 Agustus 2017
Di sidang korupsi alkes Universitas Udayana, Mindo Rosalina mengungkapkan Nazaruddin telah menyetorkan uang ke semua anggota Banggar dan Komisi X DPR.
Baca SelengkapnyaCurhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui
17 Juni 2017
Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain
16 Juni 2017
Jaksa penuntut umum KPK mengatakan soal uang yang mengalir ke Amien Rais, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.
Baca SelengkapnyaHakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari
16 Juni 2017
Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara
16 Juni 2017
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Baca SelengkapnyaHadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti
8 Juni 2017
KPK berkukuh memiliki semua bukti Siti Fadilah Supari bersalah dan merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai Rp 13 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan
8 Juni 2017
KPK belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alkes ke Amien Rais, karena proses pengadilan masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaUsai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan
8 Juni 2017
Siti Fadilah Supari menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal.
Baca SelengkapnyaSoal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari
8 Juni 2017
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjelaskan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke PAN.
Baca Selengkapnya