Tim Independen Periksa Proyek Vaksin Flu Burung  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 16:51 WIB

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi IX setelah dilantik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/6). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan pihaknya telah membentuk tim independen untuk mengkaji proyek pengadaan vaksin flu burung. Pembentukan tim sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta proyek dikaji sebelum dilanjutkan.

"Tim dibentuk guna merespon rekomendasi BPK, sebelum proyek kembali dilanjutkan," kata Nafsiah dalam rapat kerja dengan Komisi Kesehatan di komplek parlemen Senayan, Senin, 25 Juni 2012.

Nafsiah mengatakan BPK meminta Kementerian melanjutkan proyek pengadaan vaksin. Namun sebelumnya harus dibuat kajian. Kementerian diminta segera memberikan sanksi administrasi kepada pegawai yang terlibat dalam proyek yang menurut BPK merugikan negara hingga Rp 693 miliar itu.

Adapun terhadap perusahaan yang diduga merugikan negara, Kementerian diminta mengeluarkan daftar hitam perusahaan. Tim juga ditugaskan memastikan perusahaan penyedia barang dan jasa yang diduga merugikan negara karena menyetor harga yang terlalu mahal dan denda keterlambatan pembangunan.

"Tim akan bekerja sampai September 2012," kata Nafsiah. Menurut dia, tim telah bekerja sejak Mei 2012 untuk mengumpulkan data dan kajian hasil audit BPK. Pada Juni-Agustus, tim akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pakar. Kemudian pada Agustus-September, tim akan merumuskan hasil dan menetapkan perusahaan yang akan masuk daftar hitam.

Menurut hasil audit BPK, proyek ini harus segera disiapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sejak dianggarkan pada 2008, proyek ini sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 900 miliar. Dari hasil audit BPK menemukan peralatan dan gedung proyek di beberapa lokasi dalam kondisi terbengkalai dan rusak. Auditor BPK menemukan ada kerja sama yang tidak sehat antara Kemenkes dan pemenang tender.

Dalam proyek pengadaan virus flu burung ini, terdapat dua perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Dua perusahaan Nazaruddin, yaitu PT Anugerah Nusantara dan Exartech Technologi Utama, mendapatkan proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun.

PT Anugerah mendapat proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran 2008-2010.

Tim independen, kata Nafsiah, dikoordinatori oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenkes. Adapun pelaksananya merupakan tim independen dari yang berasal dari beberapa kementerian seperti BUMN, Kemenristek, BPOM, Kementerian Pekerjaan Umum, Komnas Zoonis, serta Komisi Nasional Pengkajian dan Penelitian.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

9 Agustus 2017

Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

Di sidang korupsi alkes Universitas Udayana, Mindo Rosalina mengungkapkan Nazaruddin telah menyetorkan uang ke semua anggota Banggar dan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya

Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

17 Juni 2017

Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

16 Juni 2017

Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

Jaksa penuntut umum KPK mengatakan soal uang yang mengalir ke Amien Rais, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.

Baca Selengkapnya

Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

16 Juni 2017

Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

16 Juni 2017

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Baca Selengkapnya

Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

8 Juni 2017

Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

KPK berkukuh memiliki semua bukti Siti Fadilah Supari bersalah dan merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai Rp 13 miliar.

Baca Selengkapnya

Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

8 Juni 2017

Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

KPK belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alkes ke Amien Rais, karena proses pengadilan masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

8 Juni 2017

Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

Siti Fadilah Supari menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal.

Baca Selengkapnya

Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

8 Juni 2017

Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjelaskan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke PAN.

Baca Selengkapnya