Saksi: Wali Kota Semarang Perintahkan Suap

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 16:20 WIB

Sidang lanjutan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro (kanan) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (25/06). Sidang masih mengagendakan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menyebut pemberian suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat diinstruksikan oleh sang Wali Kota, Soemarmo Hadi Saputro. Suap itu terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012.

Hendar mengetahui hal tersebut saat mengobrol dengan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Kepada dia, Akhmat mengaku ada dana Rp 4 miliar yang dibagikan kepada 50 orang anggota Dewan. "Menurut Pak Zaenuri, itu perintah wali kota untuk mempercepat proses pengesahan anggaran," ujarnya saat bersaksi untuk Soemarmo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2012.

Duit itu, kata Zaenuri pada Hendar, diambil lewat iuran sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Hendar sendiri mengklaim sudah mencoba mengingatkan Zaenuri untuk tidak menyetor duit pada anggota Dewan. Namun imbauan Hendar tak digubris Zainuri.

Pemerintah Kota Semarang akhirnya tetap menyiapkan duit ke anggota Dewan. Namun karena duit belum ada, maka untuk termin pertama, Pemkot hanya menyetor 10 persen dari jumlah yang disepakati. "Jadi awal masing-masing (anggota Dewan Semarang) dapat Rp 8 juta,'' kata Hendar. "Pak Zaenuri bilang dia bisa digoyang wali kota kalau dianggap tidak bisa 'kerja'."

Saat diberi kesempatan memberi tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Soemarmo mengatakan keterangan Hendar tidak benar. "Yang pernah dikatakan Sekda pada saksi itu tidak benar," ujarnya.

Soemarmo terseret kasus suap setelah ada pengembangan dari kasus Akhmat Zaenuri, serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Zaenuri telah memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait dengan pembahasan Rancangan APBD 2012.

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Zaenuri bersama kedua anggota DPRD Semarang pada 24 November 2011 bersama uang yang diduga suap, senilai Rp 40 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya