TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan akan memeriksa para pejabat di Kementerian Agama dalam penyelidikan indikasi korupsi proyek pengadaan Al-Quran. "Siapa saja para pejabat yang akan diperiksa, saya belum mendapat informasi dari tim penyelidik," kata juru bicara KPK Johan Budi SP. Ahad, 24 Juni 2012.
Johan mengatakan siapa pun pejabat Kementerian Agama tentu akan diperiksa kala penyidik membutuhkan keterangannya. Namun identitas pejabat itu belum dapat dipastikan karena penyelidikan baru dimulai pekan ini. "Baru pekan depan KPK berencana meminta keterangan pihak-pihak."
KPK menaikkan status pengusutan proyek pengadaan Al-Quran dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan ke tahap penyelidikan sejak pekan lalu. Johan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui detail indikasi korupsi dalam pengadaan kitab suci tersebut.
Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar pada Jumat pekan lalu membantah ada korupsi dalam proyek pengadaan mushaf Al-Quran. Dia yakin proyek tersebut melalui mekanisme lelang. "Tidak pernah ada penunjukan langsung," kata dia.
Ia mengatakan kebutuhan pengadaan mushaf Al-Quran mencapai dua juta eksemplar setiap tahun. Kementerian Agama tak pernah bisa memenuhi kebutuhan itu. "Kemampuan cetak kami dari Kementerian Agama sekitar 60-70 ribu Al-Quran," katanya.
Pada 2009, Kementerian Agama mengadakan 42.600 Al-Quran dengan anggaran Rp 1,125 miliar. Setahun kemudian dicetak 45.000 eksemplar dengan dana Rp 1,2 miliar. Pada 2011, Kementerian Agama dua kali mencetak. Pertama, sebanyak 67.600 eksemplar dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 2,163 miliar. Di tengah jalan, anggarannya berubah menjadi Rp 5,6 miliar karena penambahan program seperti pengadaan mushaf Al-Quran ukuran kecil, terjemahan, juz' amma, tafsir, dan surat Yasin.
Kedua, Kemenag kembali mengadakan 603.000 eksemplar mushaf melalui APBN Perubahan. Akhirnya total anggaran pengadaan Al-Quran tahun lalu sebesar Rp 22,8 miliar. Nazaruddin berharap KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan mushaf Al-Quran tersebut. Dia pun bersedia diperiksa KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Penjelasan Wamen Agama Soal Korupsi Al-Quran
Wamenag Persilakan KPK Telusuri Korupsi Al-Quran
Menteri Agama Akhirnya Jelaskan Korupsi Al Quran
Wakil Menteri Kaget Ada Korupsi Pengadaan Al Quran
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
9 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
10 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
21 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
22 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
22 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
24 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
27 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
31 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
40 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya