TEMPO.CO, Jakarta - Dokter spesialis paru Rumah Sakit Persahabatan Ahmad Hudoyo mengatakan mayoritas perokok menyadari bahaya kebiasaan buruk mereka. "Tetapi sebagian besar dari mereka tetap merokok," kata Hudoyo dalam seminar bertajuk Hidup dalam Lingkungan Sehat dengan Tidak Merokok di Klub Kelapa Gading Sabtu, 23 Juni 2012.
Penyebabnya karena sejumlah faktor, yaitu karena perokok tidak memiliki motivasi berhenti, tidak tahu cara berhenti, serta karena sudah teradiksi atau kecanduan. Selain itu, penyebab perokok enggan berhenti adalah karena sikap masa bodoh masyarakat terhadap bahaya merokok.
"Mereka melihat kenyataan sehari-hari dan berpikir, kakek saya perokok, namun dia tetap hidup sehat hingga saat ini. Sementara bu Endang (mantan Menteri Kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih) yang tidak merokok malah meninggal karena sakit kanker paru," kata dia. Situasi ini membuat mereka beranggapan bahwa rokok tidak menimbulkan bahaya yang signifikan terhadap tubuh.
Padahal berdasarkan data epidemiologi kangker paru dari Ikatan Dokter Paru Indonesia menunjukkan, tiga dari seribu perokok berpotensi terkena kanker paru tiap tahunnya. Sementara mereka yang tidak merokok, epidemiologinya hanya enam dari 100 ribu penduduk yang berpotensi terkena kanker paru."Artinya, potensi kanker paru pada perokok, tetap lebih besar dari pada bukan perokok," kata dia.
Apalagi hanya 10 hingga 20 persen pasien dapat disembuhkan kankernya melalui operasi pengangkatan. Sedangkan sisanya, mereka yang sudah telanjur masuk ke stadium akhir, ia katakan harus menjalani terapi kanker atau kemoterapi yang biayanya mencapai Rp 15 juta sekali terapi. Minimal penderita menjalani satu paketnya enam kali terapi. Atau dengan terapi obat yang satu butirnya mencapai harga Rp 800 ribu per butir dan harus diminum satu kali sehari seumur hidupnya.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya