Remunerasi PNS Sedot Anggaran Rp 22 Triliun  

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juni 2012 12:31 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar menyampaikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pengenalan Aplikasi E-Kinerja di Banda Aceh, sabtu (31/3). FOTO ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan pemerintah telah menyiapkan Rp 22 triliun untuk program remunerasi pegawai negeri sipil.

"Rp 22 triliun untuk 76 kementerian atau lembaga," ujar Azwar seusai peluncuran sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online di kantornya, Rabu, 20 Juni 2012. Hasil penilaian tersebut akan berpengaruh pada remunerasi yang diterima para PNS.

Azwar menjelaskan, tahun ini kementeriannya mengundang 40 kementerian/lembaga dalam sistem PMPRB online dan melibatkan 99 instansi pemerintah di tingkat daerah untuk pilot project. Sebelumnya, 36 kementerian/lembaga sudah melaksanakan sistem reformasi birokrasi terhitung sejak 2008.

Namun, 36 kementerian/lembaga itu masih menggunakan sistem lama--yang nantinya juga akan beralih ke sistem PMPRB online. Dengan sistem online, Azwar mengatakan, semua instansi bisa menilai faktor-faktor yang perlu diperbaiki. Azwar mengungkapkan masyarakat bisa mengakses penilaian tersebut. Namun Azwar menuturkan belum ada teknis konkret untuk masyarakat yang ingin mengakses penilaian itu.

Azwar mengatakan, sistem penilaian online tersebut mampu menghemat pengeluaran instansi. "Seperti penghematan uang jalan," ujar Azwar.

Remunerasi, kata Azwar, hanyalah ujung dari penilaian tersebut. Menurut Azwar, yang terpenting dalam penilaian itu adalah nilai perubahan. Ia menjelaskan seluruh kementerian/lembaga harus mengaplikasikan sistem penilaian online tersebut yang nantinya menjadi one-single tool. Tanpa sistem itu, kata Azwar, Kemenpan tidak bisa memberikan penilaian.

Sejauh ini baru Kementerian Keuangan yang menerima remunerasi 100 persen. Kemenpan sendiri, kata Azwar, baru mendapatkan 40 persen. Ia berharap kelak bisa mendapatkan 70 persen remunerasi.

Pada prinsipnya, kata Azwar, instansi yang ingin mengikuti proses reformasi birokrasi harus mengaplikasikan sistem online tersebut. "Kalau tidak ikut sistem ini, ya tidak ikut reformasi," kata Azwar. Namun, ia mengatakan belum ada sanksi yang diterapkan bagi instansi yang menolak sistem online tersebut.

Adapun faktor yang dinilai dalam PMPRB meliputi sembilan hal. Kesembilan faktor tersebut mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi.

MARIA YUNIAR

Berita terpopuler:

Staf ATC Bisa Disuap agar Pesawat Cepat Mendarat?

Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan

Jupe Dijambak di Depan Kabah

Bilang ''Belegug'', Yusuf Supendi Digugat Rp 2 M

Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka






Advertising
Advertising





Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya