Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Akan Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Rabu, 31 Maret 2004 00:19 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Mantan karyawan Dirgantara Indonesia (DI) yang menolak kebijakan putus hubungan kerja (PHK) berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan gugatan banding menajemen DI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Mahkamah Agung (MA). "Selain mengupayakan jalur hukum, putusan PT Jawa Barat juga dirasa janggal, karena dikeluarkan hanya dua hari setelah memori banding diterima PT," kata kuasa hukum karyawan DI, Absar Kartabrata, di Bandung, Selasa (30/3).Pihak manajemen DI, BUMN dan BPPN mengirimkan memori banding pada 18 Maret 2004 dan diterima PT Jawa Barat pada 23 Maret 2004. Keputusan banding kemudian keluar pada 25 Maret 2004. "Memang tidak melanggar ketentuan surat edaran MA, tapi PT Jawa Barat tidak hati-hati. Karena surat pemberitahuan penyerahan memori banding ditanda-tangani Irwan S. Indrapraja sebagai pengacara pihak karyawan. Padahal, karyawan sendiri belum menunjukknya. PT Jawa Barat tidak memeriksa terlebih dulu," kata Absar. Tentu saja ini menambah persoalan: para mantan karyawan bisa menuntut Irwan S. Indrapraja atau mengajukan pemeriksaan ulang terhadap kesalahan itu. Tapi, seperti dikatakan Arif Minardi -koordinator aksi karyawan, "yang kami persoalkan adalah sikap hakim yang tergesa-gesa, sampai tidak memeriksa surat kuasa pengacara itu". Majelis hakim PT Jawa Barat yang dipimpin Simanjuntak, SH memang telah memutuskan banding yang diajukan menajemen DI dan lainnya: membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 18 Februari 2004 yang membatalkan penetapan rasionalisasi enam ribu karyawan -hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) DI pada 19 dan 22 Agustus 2003. Selain itu, pihak mantan karyawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu.Majelis hakim menilai, RUPSLB 19 dan 22 Agustus 2003 itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena RUPSLB merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Sehingga, petitum-petitum penggugat (mantan karyawan) yang dikabulkan hakim tingkat pertama, tidak mempunyai dasar hukum dan harus dibatalkan.Tapi menurut Absar, RUPSLBlah yang tidak sah. Karena keputusan RUPSLB didasarkan pada Surat Keputusan (Skep) pengrumahan yang dikeluarkan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo pada 11 Juli 2003. Sementara, keluarnya Skep itu tidak didasarkan pada persetujuan semua direksi -hanya dua direksi setuju dari lima direksi yang ada. Untuk itulah, PTUN Bandung membatalkan Skep itu. "Lantaran Skep sudah dibatalkan, keputusan RUPSLB tentunya menjadi tidak sah. Ini faktanya, yang tidak akan bisa berubah sampai ke tingkat mana pun," kata Absar. Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

6 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

7 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

7 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

11 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

30 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

30 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya