UNICEF: Indonesia Perlu Tambah Aturan Perdagangan dan Prostitusi Anak
Reporter
Editor
Senin, 29 Maret 2004 22:19 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Survei UNICEF di beberapa negara di Asia Tenggara menemukan, eksploitasi seksual dan perdagangan anak bersifat menguntungkan, terorganisir, lintas negara dan sangat berkaitan dengan kegiatan kriminal dan korupsi. "Aktivitas ini sering tersembunyi dan tidak diketahui publik. Padahal, kejahatan ini mudah terkuak karena banyak diketahui publik. Kurangnya data membuat resiko si anak bertambah dan cencerung melindungi kegiatan pelaku eksploitasi," kata Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia, Steven Allen dalam konverensi regional ASEAN bertajuk "Menentang Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual", di Medan, Senin (29/3).Menurut Steve, salah satu solusi dan cara menghambat perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap anak itu adalah dengan memperhatikan Undang Undang negara, membuat perjanjian lintas batas, meratifikasi Konvensi Hak Anak dan bekerja sama dengan industri pariwisata untuk menegakkan peraturan organisasi pariwisata se-dunia. "Selama empat tahun, Thailand dan Kamboja berhasil menyepakati MoU regional, menentang perdagangan anak. Filipina membuat Undang Undang Anti Perdagangann Manusia. Indonesia sendiri sudah merancang Rancangan Undang Undang sejenis," kata Steve.Khusus Indonesia, kata Steve, mayoritas kasus eksploitasi seksual anak di Indonesia adalah kasus individual. Untuk itu, merupakan tugas dan kebijakan polisi atau pemerintah Indonesia untuk menanganinya. "Tugas UNICEF hanya membantu dan bekerja-sama untuk menanggulangi kasus eksploiasi seksual anak ini secara global," katanya.Menurut Steve, Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan menambah dua protokol tentang perdagangan dan prostitusi anak. "Diperlukan penanggulangan serius masing-masing negara, karena kasus kejahatan dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual semakin meningkat," kata Steve. Bambang Soed - Tempo News Room