Neneng Bantah Kenal Dua Warga Malaysia

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 18:05 WIB

WNA Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya, Neneng Sri Wahyuni, membantah kenal dengan dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Hasan dan Azmi diduga membantu pelarian Neneng di Negeri Jiran.

"Yang ditanya penyidik adalah apa benar Neneng kenal dengan orang Malaysia itu. Ternyata Neneng tidak mengenalnya," kata pengacara Neneng, Hotman Paris Hutapea, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Juni 2012.

Neneng, kata Hotman, juga membantah naik kapal dari Johor Baru, Malaysia, ke Batam, dan naik pesawat dari Batam ke Jakarta, bersama dengan dua orang Malaysia itu. Dalam pemeriksaan, Neneng juga membantah pergi ke Kemang dengan Hasan dan Azmi. "Itu tidak benar, karena saat KPK menangkap Neneng di rumah, tidak ada orang Malaysia," ujarnya.

Namun Komisi berkukuh bahwa istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu mengenal Azmi dan Hasan. "Kalau asumsi KPK, kami yakin mereka kenal," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya.

Neneng ditangkap KPK di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu siang. KPK sudah mengintainya sejak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelum bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, Neneng diketahui sempat bermalam di Batam Center Hotel.

Selama kabur di Malaysia, Neneng diduga dibantu dua warga negara Malaysia, Hasan dan Azmi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sejak Rabu malam.

Juru bicara Imigrasi, Maryoto Sumadi, menyebutkan kedua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia lewat jalur resmi, pada 12 Juni malam, sekitar pukul 18.09 WIB. "Mereka masuk lewat jalur resmi dari Johor Baru, Malaysia, naik kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center.

Adapun Neneng disebut Maryoto tidak tercatat di pelabuhan maupun bandara. Hingga kini, ujarnya, Imigrasi masih menelusuri kemungkinan Neneng masuk lewat jalur ilegal.

ISMA SAVITRI

Berita Lainnya
Kali Serayu Jadi Pengamatan Hari Migrasi Burung

Imigrasi Bebaskan Pengisian Kartu ke Luar Negeri

Sultan Minta George Aditjondro Tidak Dicekal

Calo Berkeliaran di Imigrasi Semarang

Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Penjara







Advertising
Advertising

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.

Baca Selengkapnya

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.

Baca Selengkapnya

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.

Baca Selengkapnya