TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya, Neneng Sri Wahyuni, membantah kenal dengan dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Hasan dan Azmi diduga membantu pelarian Neneng di Negeri Jiran.
"Yang ditanya penyidik adalah apa benar Neneng kenal dengan orang Malaysia itu. Ternyata Neneng tidak mengenalnya," kata pengacara Neneng, Hotman Paris Hutapea, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Juni 2012.
Neneng, kata Hotman, juga membantah naik kapal dari Johor Baru, Malaysia, ke Batam, dan naik pesawat dari Batam ke Jakarta, bersama dengan dua orang Malaysia itu. Dalam pemeriksaan, Neneng juga membantah pergi ke Kemang dengan Hasan dan Azmi. "Itu tidak benar, karena saat KPK menangkap Neneng di rumah, tidak ada orang Malaysia," ujarnya.
Namun Komisi berkukuh bahwa istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu mengenal Azmi dan Hasan. "Kalau asumsi KPK, kami yakin mereka kenal," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya.
Neneng ditangkap KPK di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu siang. KPK sudah mengintainya sejak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelum bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, Neneng diketahui sempat bermalam di Batam Center Hotel.
Selama kabur di Malaysia, Neneng diduga dibantu dua warga negara Malaysia, Hasan dan Azmi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sejak Rabu malam.
Juru bicara Imigrasi, Maryoto Sumadi, menyebutkan kedua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia lewat jalur resmi, pada 12 Juni malam, sekitar pukul 18.09 WIB. "Mereka masuk lewat jalur resmi dari Johor Baru, Malaysia, naik kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center.
Adapun Neneng disebut Maryoto tidak tercatat di pelabuhan maupun bandara. Hingga kini, ujarnya, Imigrasi masih menelusuri kemungkinan Neneng masuk lewat jalur ilegal.
ISMA SAVITRI
Berita Lainnya
Kali Serayu Jadi Pengamatan Hari Migrasi Burung
Imigrasi Bebaskan Pengisian Kartu ke Luar Negeri
Sultan Minta George Aditjondro Tidak Dicekal
Calo Berkeliaran di Imigrasi Semarang
Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Penjara