Aturan Pencabutan Kewenangan Tukang Gigi Ditunda  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 17:53 WIB

Puluhan massa ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia) berunjuk rasa di KOMNAS HAM, Jakarta, Rabu (13/6). TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871 Tahun 2011. “Terhitung mulai April lalu, Permenkes ini ditangguhkan hingga bulan September,” kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Juni 2012.

Permenkes itu mencabut Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Dalam Permenkes Nomor 339, tukang gigi hanya berwenang membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh. Sedangkan kewenangan tukang gigi untuk memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut.

Penundaan pemberlakuan itu membuat tukang gigi masih dapat berpraktek membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut. Sebelumnya kewenangan itu diatur dalam Permenkes Nomor 339 Tahun 1989. Kebijakan itu juga sekaligus memperpanjang Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 21 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes 1871 Tahun 2011.

“Kami menyadari tugas pemerintah adalah untuk melindungi seluruh orang, baik masyarakat maupun tukang gigi itu sendiri,” kata dia. Untuk itu, kata dia, Kementerian Kesehatan berjanji akan membuat program pembinaan bagi tukang gigi. Rencananya, pembinaan akan dilakukan selama masa peralihan tersebut ditambah.

Setidaknya terdapat empat program pembinaan yang akan dilakukan pemerintah. Keempat program tersebut adalah pendataan dan pemetaan kemampuan tukang gigi oleh dinas kesehatan kota maupun kabupaten, kemitraan tukang gigi dalam menjalankan pekerjaan dengan profesi kesehatan gigi, baik teknisi gigi, perawat gigi, dan dokter gigi.

Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia Faisol Abri, penambahan masa pemberlakuan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan. Permenkes Nomor 1871 yang membatasi kewenangan praktek mereka nantinya tetap akan berlaku pada tiga bulan mendatang. “Tukang gigi tetap kehilangan haknya untuk berpraktek,” kata Faisol ketika dihubungi Jumat, 15 Juni 2012.

Faisol mengatakan pemberlakuan Permenkes Nomor 1871 nantinya akan membuat sekitar 75 ribu tukang gigi kehilangan pekerjaannya. Hal ini disebabkan mereka tidak lagi memiliki hak berpraktek seperti yang selama ini mereka kerjakan. Oleh karena itu pula para tukang gigi tetap akan menolak pemberlakuan Permenkes 1871.

RAFIKA AULIA

Berita terpopuler
Ruhut Sitompul : Anas Bukan Level SBY

Foto Ventje Rumangkang Bersama Dua Wanita Beredar

Kubu Anas Urbaningrum Merasa Dilindungi SBY

Anak Sulung Dhani - Maia Paling Disorot

Dahlan Iskan Tagih Janji Jasamarga

Berita terkait

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

3 jam lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

7 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

8 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

9 hari lalu

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

9 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

9 hari lalu

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

16 hari lalu

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.

Baca Selengkapnya

7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

17 hari lalu

7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.

Baca Selengkapnya