Neneng Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan

Reporter

Editor

Kamis, 14 Juni 2012 20:59 WIB

Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Neneng Sri Wahyuni. Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011 tersebut ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

"Yang bersangkutan ditahan untuk memudahkan penyidikan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Kamis, 14 Juni 2012. KPK memutuskan menahan Neneng setelah memeriksanya selama kurang lebih 24 jam. Neneng tidak mau berkomentar apapun soal kasus dan pelariannya.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng yang berstatus buron Interpol di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Waktu itu dia dan suaminya melarikan diri dengan menyinggahi enam negara.

Pada 25 Juli 2011 kepolisian Kolombia mendeteksi keberadaan suami-istri itu. Polisi membekuk Nazaruddin pada 6 Agustus 2011, sedangkan Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur, menemui anak-anaknya.

Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

SYAILENDRA

Berita terkait
Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?
Neneng Sempat Transit di Batam
Kuasa Hukum: Neneng Siap Buka-bukaan

Kronologi Penangkapan Neneng Versi KPK

Akhir Pelarian Neneng

Keluarga Sebut Neneng Menyerahkan Diri

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.

Baca Selengkapnya

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.

Baca Selengkapnya

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.

Baca Selengkapnya