TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Mulya Karya Jayaco (MKJ), salah satu perusahaan industri plywood di Sumatera Utara meminta agar pemerintah memberikan kepastian mengenai nasib perusahaan dan karyawannya. Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Mulya, Yusuf Abdul Gani, menyusul berlarut-larutnya permasalahan antara MKJ dan Departemen Kehutanan sejak beberapa tahun terakhir. "MKJ ini masih diteruskan atau dimatikan saja. Kalau dimatikan bagaimana nasib 5 ribuan karyawan kami," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3). Yusuf menjelaskan, masalah yang dimaksud adalah soal hasil eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimenangkan pihaknya tapi tidak kunjung diberikan. Akibatnya, perusahaan tidak dapat menjalankan aktifitas dan ribuan buruh tidak jelas nasibnya. Perusahaan juga tidak mampu membayar pajak dan utang. Yusuf mengemukakan, kasus ini bermula pada 1992 lalu. Saat itu Departemen Kehutanan mencabut izin hak pengelolaan hutan MKJ dengan alasan menebang pohon di luar blok tebang dan mengalihkan saham tanpa persetujuan Menteri. MKJ lalu melakukan gugatan hukum melalui PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Anehnya, kata Yusuf, meskipun putusan PTUN Jakarta, putusan Pengadilan baik ditingkat PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun ditingkat kasasi Mahkamah Agung memenangkan PT MKJ dan eksekusi telah dilakukan, tapi hasilnya belum diserahkan ke MKJ. Yusuf menduga, berlarut-larutnya persoalan ini tidak terlepas dari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan.Mawar Kusuma - Tempo News Room