TEMPO Interaktif, Dili:Jaksa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyarankan Timor Leste mengeluarkan surat penangkapan internasional bagi bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Latar belakangnya berangkat dari dugaan keterlibatan Wiranto dalam kejahatan perang di Timor Timur tahun 1999. Nicholas Koumjian, seorang jaksa PBB dari Pengadilan Khusus Kriminal Serius di Dili, mengatakan Wiranto semestinya bertanggung jawab atas insiden berdarah tahun 1999 itu. "Bukti-bukti yang kami punya membuktikan bahwa Wiranto gagal melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin kekuatan militer dan polisi di Timor Timur untuk mencegah terjadinya kejahatan melawan kemanusiaan dan gagal menghukum pelaku kejahatan itu," kata dia di Dili, selasa (23/3).Koumjian menambahkan, setidaknya 2.000 orang kehilangan nyawanya saat TNI dan milisi menghancurkan kawasan itu, menjelang referendum yang kemudian mengakhiri pendudukan Indonesia selama kurang lebih 25 tahun. Meski negeri itu sudah menyatakan kemerdekaannya pada 2002 setelah berakhirnya masa pemerintahan transisi di bawah PBB, jaksa penuntut dari Unit Kejahatan Serius PBB masih menyelidiki peristiwa berdarah tahun 1999 itu dan setidaknya menyimpan ratusan tuntutan untuk TNI dan milisi bentukannya. Wiranto sendiri sejak tahun lalu tak menggubris upaya penerbitan surat penangkapan itu. Dikatakannya bahwa itu adalah bagian dari konspirasi yang bermaksud menjegal langkahnya menuju kursi nomor satu di Indonesia pada Pemilu 2004. Akan tetapi bila Timor Leste betul-betul mengeluarkan surat itu, maka dipastikan Wiranto akan sulit lepas dari ancaman dideportasi bila melakukan perjalanan ke negara-negara dunia ketiga. AP/Deddy - Tempo News Room