Marzuki Setuju Wakil Menteri Diisi Pejabat Karier

Reporter

Editor

Kamis, 7 Juni 2012 09:10 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie menerima keluarga Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Tedjowulan (kanan) dan Kanjeng Gusti Panembahan Ngabehi (kiri), di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie berpendapat, jabatan wakil menteri sebaiknya diisi oleh pejabat karir di kementerian. "Kalau wakil menteri diambil dari orang dalam itu sangat efektif, tapi kalau orang luar tidak akan menambah efektivitas pekerjaan," kata Marzuki saat menghadiri peringatan hari lahir Bung Karno, di Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta, Rabu malam, 6 Juni 2012.

Menurut Marzuki, posisi wakil menteri seharusnya menjadi penghubung informasi teknis di kementerian bagi seorang menteri. Wakil menteri juga berfungsi mengkoordinasi kerja-kerja teknis di setiap kementerian. "Dengan ada satu orang mengkoordinasi informasi apa yang ada di bawah langsung kepada menteri, itu saya kira bagus sekali," kata Marzuki.

Posisi menteri, Marzuki melanjutkan, biasanya identik dengan jabatan politik. Menteri secara umum bertanggung jawab pada arah kebijakan di kementerian yang tak jarang disebut keputusan politik. Peran wakil menteri mengawal keputusan politik menteri agar tidak keluar dari konteks dalam kementeriannya.

Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang posisi pejabat wakil menteri seperti disebutkan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet. Namun pada kenyataannya hampir dua puluh pejabat wamen yang ditunjuk presiden, bukan pejabat karier.

MK meminta presiden segera menyesuaikan penunjukan wakil menteri dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Penyesuaian itu menurut MK bisa dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden mengenai pengangkatan masing-masing wakil menteri.

Perbaikan keputusan presiden tentang jabatan wakil menteri diharapkan akan memprioritaskan pejabat karier untuk menempati posisi wakil menteri. Dengan begitu jabatan wakil menteri yang sempat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi bisa berjalan efektif dan meningkatkan kinerja pemerintah. Namun, Marzuki mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk memilih dan menetapkan orang-orang yang akan menduduki posisi wakil menteri.

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait
Kebijakan Wakil Menteri Rawan Digugat
Presiden Pelajari Putusan MK soal Wakil Menteri
MK Kabulkan Gugatan Status Wamen
Mahfud Anggap Gugatan Wamen Tidak Istimewa

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

5 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

16 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

20 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

20 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya