TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menilai jabatan wakil menteri yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono salah desain. Sebab, desain awal jabatan wakil menteri yang disetujui DPR berbeda dengan yang diterapkan pemerintah.
“Yang disetujui DPR adalah jabatan wakil menteri diisi oleh birokrasi yang andal. Saya mengerti kenapa itu digugat, karena alasan wakil menteri bukan dari birokrasi seperti desain awal," kata Priyo usai rapat paripurna di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2012.
Nasib 20 orang wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) memohon pengujian Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Terkait dengan Keberadaan Wakil Menteri.
Wakil menteri diangkat dengan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Menurut Priyo, jika jabatan wakil menteri diisi dari birokrasi, hal tersebut akan menghindarkan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam satu kementerian. Priyo meminta agar Presiden segera memberhentikan para wakil menteri jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Desain wakil menteri bukan bagi-bagi. Maka jika MK menganggap itu melanggar konstitusi, Presiden (harus) segera menghentikan wakil menteri," kata dia lagi.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
1 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
1 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
2 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
2 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaFathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
2 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi
2 hari lalu
DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
2 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional
3 hari lalu
Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.
Baca Selengkapnya