Mediasi Gugatan Tim Multipartai Gagal

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2004 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses mediasi dalam perkara gugatan multipartai untuk pengembalian aset-aset negara yang dikuasai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami jalan buntu. "Mereka tidak mau atau tidak bisa menunjukkan dokumen atas aset yang dikuasai itu," kata Ikhsan Abdullah, koordinator kuasa hukum tim multipartai, Senin (15/3), di Jakarta Pusat, mengenai penyebab kegagalam mediasi tersebut. Karena proses mediasi itu tidak menghasilkan apa-apa, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro akhirnya melanjutkan persidangan dengan mendengarkan gugatan tim multipartai. Dalam gugatan yang dibacakan itu, 13 partai yang menamakan diri tim multipartai untuk pengembalian aset negara menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk mengembalikan aset-aset yang dikuasai Partai Golkar, PDIP, dan PPP. Presiden Megawati, Sekretariat Negara, Gubernur Sutyoso, Badan Pertahanan Nasional dinilai telah melanggar Pasal 18 dan 29 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Mereka dianggap telah memberikan sumbangan melebihi batas maksimum kepada tiga partai politik itu. Sementara ketiga partai itu, menurut Ikhsan, bukan sebuah badan hukum yang bisa memiliki tanah dan bangunan yang diserahkan pemerintah. Kepemilikan tanah dan bangunan itu melanggar Pasal 21 UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.Lebih jauh, Ikhsan mengatakan, karena ketiga partai itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas aset-aset yang dikuasai, maka keikutsertaan mereka dalam pemilu mendatang menjadi cacat hukum. Alasannya, sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, sebuah partai politik harus mempunyai kantor tetap yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah.Ia meminta agar Departemen Kehakiman dan HAM membatalkan status badan hukum ketiga partai tersebut karena merekalah yang memberikan verifikasi atas status badan hukum tersebut. "Jika tidak, kami akan menuntut Depkeh dan HAM," katanya usai persidangan.Sementara itu, kuasa hukum tergugat menanggapi gagalnya mediasi itu mengatakan prosesnya gagal bukan karena tidak adanya dokumen yang sah atas kepemilikan aset tersebut. Salah satu kuasa hukum tergugat, Zul Amali Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak mau menunjukkan sertifikat kepemilikan itu karena takut adanya jebakan. "Takut kalau mereka (penggugat) tidak bisa membuktikan," ujarnya. Sebaliknya, ia mengatakan seharusnya penggugatlah yang harus membuktikan gugatan mereka atas pihak tergugat dalam pengadilan. Sedangkan menanggapi gugatan yang diajukan, menurut Zul, perkara itu seharusnya tidak disidangkan di pengadilan negeri melainkan di pengadilan tata usaha negara. Alasannya, pemberian fasilitas itu kepada tiga partai tersebut merupakan suatu keputusan politik pemerintah saat itu. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

10 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

11 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

20 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

29 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

29 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

30 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

30 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

33 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

39 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya