TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, menganggap ada sikap yang bertentangan antara grasi bagi Scapelle Leigh Corby dan moratorium kasus narkotik Kementerian Hukum dan HAM. "Ini ada yang kontradiktif dan paradoks," kata Ahmad di pelataran gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis, 24 Mei 2012.
Ahmad menegaskan grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Namun grasi bagi terpidana narkotik bertentangan dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian mengeluarkan kebijakan moratorium bagi tindak pidana narkoba yang dianggap sudah sangat membahayakan.
Corby merupakan terpidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, Bali. Ia divonis 20 tahun, namun diringankan menjadi 15 tahun oleh Presiden SBY.
Apalagi, kata Ahmad, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kerap sidak hingga menimbulkan kegaduhan, seperti insiden Groboban. Grasi bagi Corby, kata dia, tak seharusnya diberikan. Jika Presiden tetap memberikan, kata Ahmad, asas ekualitas harus diperhatikan. Para terpidana di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, serta Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, bisa dibebaskan pula.
Menurut dia, grasi tak sah diberikan. Apalagi Presiden SBY menggunakan alasan timbal balik agar Australia membebaskan ratusan warga negara Indonesia yang bermasalah hukum di Australia. Mereka adalah ratusan nelayan pelintas batas asal Indonesia. Nelayan tersebut, menurut Ahmad, beban Australia. Tanpa kasus Corby, Australia tetap mengupayakan mereka kembali ke Indonesia.
MARIA YUNIAR
Berita Terkait
Grasi Corby, SBY Bantah Ada Kesepakatan Australia
Politisi Golkar Nyatakan Grasi Corby Bisa Dicabut
Berita terkait
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?
7 hari lalu
Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?
Baca SelengkapnyaKena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris
44 hari lalu
Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca Selengkapnya