Grasi bagi Corby, Ini Jawaban Istana

Reporter

Editor

Kamis, 24 Mei 2012 10:25 WIB

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah memastikan tak ada deal antara pemerintah Australia dan Indonesia terkait grasi bagi terpidana kasus narkotik dari Negeri Kanguru, Schapelle Leigh Corby. Permohonan grasi dari warga negara asing yang terlibat kasus hukum di negara lain biasa dilakukan.

"Dalam kasus Corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu wajar," kata Faizasyah di kompleks istana kepresidenan, Rabu, 23 Mei 2012.

Faizasyah menyatakan Presiden SBY tak bisa paranoid seakan ada semacam tukar-menukar solusi hukum bagi warga yang bermasalah di kedua negara. "Tetapi, yang pasti, pemerintah juga memberi perhatian terhadap WN kita yang terkena masalah hukum di Australia, dan dalam hal ini banyak WN kita yang terlibat kasus hukum penyelundupan manusia," kata dia. "Ini yang selalu kita berikan perhatian agar dapat diberikan keringanan. Ini proses terpisah."

Dia menegaskan pembebasan tiga WNI yang ditahan di Australia beberapa waktu lalu tak terkait pemberian grasi bagi Corby. "Tidak diparalelkan seperti itu," kata dia.

Adapun juru bicara kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, menyatakan pemberian grasi terhadap Corby sesuai aturan. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagai Hak Presiden. Syarat grasi bagi Corby pun sudah memenuhi persyaratan.

ARYANI KRISTANTI

Berita Terkait
Grasi untuk Corby, SBY Dikecam

Grasi Corby, Australia Diminta Bersikap Adil

MA: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden

Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar

Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak

Grasi Dikabulkan, Hukuman Corby Dipotong 5 Tahun

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

7 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

44 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya