Grasi Corby, Australia Diminta Bersikap Adil

Reporter

Editor

Kamis, 24 Mei 2012 06:13 WIB

Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman

TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Agung menyesalkan sikap pemerintah Australia yang tidak beriktikad baik dalam ekstradisi Adrian Kiki, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Wakil Jaksa Agung Darmono berharap, dengan dikabulkannya permohonan grasi untuk Schapelle Leigh Corby, pemerintah Australia bisa bersikap adil. ”Australia tak kunjung mengabulkan ekstradisi Adrian Kiki,” kata Darmono di kantornya, Rabu 23 Mei 2012.

Darmono mengatakan, dengan alasan perbedaan sistem hukum, pemerintah Australia seakan mempersulit pemulangan Adrian Kiki, yang tinggal di Australia. Bahkan, menurut Darmono, pihak Australia pernah menyatakan bahwa tak mungkin mengupayakan barter keringanan hukum antara Corby dan Adrian. Alasannya, sistem hukum tidak mengatur hal itu.

Kejaksaan kini hanya bisa berharap Australia tak mempersulit proses permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia. Darmono juga berharap besar pemerintah Australia membantu upaya hukum pemerintah Indonesia. ”Itu saja,” katanya.

Corby, warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004, itu mendapat grasi berupa pengurangan sebesar lima tahun penjara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat keputusan nomor 22/G/2012 pada 15 Mei lalu mengabulkan permohonan grasi, sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, dengan dikabulkannya grasi, diharapkan pemerintah Australia bisa membalasnya dengan mengurangi hukuman anak-anak Indonesia yang ditahan di sana. ”Diharapkan ada perlakuan yang berbalas terhadap warga negara kita, khususnya anak-anak,” ujar dia di Istana. ”Sikap Indonesia memberi grasi mudah-mudahan bisa berbalas positif.”

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai pemberian grasi untuk Corby adalah hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hatta mengakui Mahkamah Agung serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pertimbangan kepada Presiden sebelum memberikan grasi untuk seorang terpidana. Namun pertimbangan Mahkamah dan Menkumham sifatnya tidak mengikat. ”Pertimbangan tersebut hanya berupa pendapat,” ujar dia.

Namun Erwin Siregar, pengacara Corby, membantah anggapan bahwa grasi untuk kliennya terkait dengan perjanjian tukar guling antara Indonesia dan Australia. ”Sepengetahuan saya, tidak ada. Itu hanya rumor,” kata Erwin saat dihubungi kemarin.

Meski begitu, Erwin mengatakan, jika grasi terhadap Corby diberikan karena perjanjian dengan Australia, itu adalah hal yang wajar. Soalnya, Indonesia juga pernah meminta pemerintah Malaysia mengurangi hukuman bagi tenaga kerja Indonesia yang diadili di Malaysia. ”Ini tindakan peduli dari pemerintah pada warga negaranya yang ditahan di negara lain,” katanya.

INDRA WIJAYA | ARYANI KRISTANTI | FRANSISCO ROSARIANS | SUKMA





Berita terkait

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

31 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati

Baca Selengkapnya