TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Agung menyesalkan sikap pemerintah Australia yang tidak beriktikad baik dalam ekstradisi Adrian Kiki, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Wakil Jaksa Agung Darmono berharap, dengan dikabulkannya permohonan grasi untuk Schapelle Leigh Corby, pemerintah Australia bisa bersikap adil. ”Australia tak kunjung mengabulkan ekstradisi Adrian Kiki,” kata Darmono di kantornya, Rabu 23 Mei 2012.
Darmono mengatakan, dengan alasan perbedaan sistem hukum, pemerintah Australia seakan mempersulit pemulangan Adrian Kiki, yang tinggal di Australia. Bahkan, menurut Darmono, pihak Australia pernah menyatakan bahwa tak mungkin mengupayakan barter keringanan hukum antara Corby dan Adrian. Alasannya, sistem hukum tidak mengatur hal itu.
Kejaksaan kini hanya bisa berharap Australia tak mempersulit proses permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia. Darmono juga berharap besar pemerintah Australia membantu upaya hukum pemerintah Indonesia. ”Itu saja,” katanya.
Corby, warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004, itu mendapat grasi berupa pengurangan sebesar lima tahun penjara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat keputusan nomor 22/G/2012 pada 15 Mei lalu mengabulkan permohonan grasi, sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, dengan dikabulkannya grasi, diharapkan pemerintah Australia bisa membalasnya dengan mengurangi hukuman anak-anak Indonesia yang ditahan di sana. ”Diharapkan ada perlakuan yang berbalas terhadap warga negara kita, khususnya anak-anak,” ujar dia di Istana. ”Sikap Indonesia memberi grasi mudah-mudahan bisa berbalas positif.”
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai pemberian grasi untuk Corby adalah hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hatta mengakui Mahkamah Agung serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pertimbangan kepada Presiden sebelum memberikan grasi untuk seorang terpidana. Namun pertimbangan Mahkamah dan Menkumham sifatnya tidak mengikat. ”Pertimbangan tersebut hanya berupa pendapat,” ujar dia.
Namun Erwin Siregar, pengacara Corby, membantah anggapan bahwa grasi untuk kliennya terkait dengan perjanjian tukar guling antara Indonesia dan Australia. ”Sepengetahuan saya, tidak ada. Itu hanya rumor,” kata Erwin saat dihubungi kemarin.
Meski begitu, Erwin mengatakan, jika grasi terhadap Corby diberikan karena perjanjian dengan Australia, itu adalah hal yang wajar. Soalnya, Indonesia juga pernah meminta pemerintah Malaysia mengurangi hukuman bagi tenaga kerja Indonesia yang diadili di Malaysia. ”Ini tindakan peduli dari pemerintah pada warga negaranya yang ditahan di negara lain,” katanya.
INDRA WIJAYA | ARYANI KRISTANTI | FRANSISCO ROSARIANS | SUKMA
Berita terkait
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris
31 hari lalu
Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca SelengkapnyaICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami
15 April 2023
ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Baca Selengkapnya