Setneg Telah Kirimkan Jadwal Kampanye ke KPU

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekertariat Negara telah mengirimkan jadwal kampanye Presiden, Wakil Presiden, dan 10 menteri kabinet gotong royong kepada KPU. Presiden memperoleh jadwal kampanye selama sebelas hari mulai besok, sedangkan Wapres mendapatkan jatah sepuluh hari, mulai hari ini. Sekertaris Negara, Bambang Kesowo, di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/3) mengatakan, penyerahan jadwal kampanye ke KPU itu dilakukan kemarin. Dalam jadwal itu, Presiden dan Wapres tidak mengambil cuti, melainkan melakukan kampanye di luar jam kerja. Keduanya akan berkampanye secara bergantian. Sebagian besar menteri mengambil jatah cutinya untuk berkampanye yaitu selama dua hari. Hanya Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengambil hak cutinya. "Persisnya, Pak SBY tidak cuti, tetapi menggunakan hari libur untuk kampanye," kata Kesowo. Ia menyebutkan, menteri yang mengambil jatah cuti yaitu dari PDIP Kwik Kian Gie, Jacob Nuwa Wea, dan M.Prakosa. Dari Partai Golkar Syamsul Muarif, Sri Redjeki, Jusuf Kalla. Dari PPP yaitu Ali Marwan Hanan, dari PAN Hatta Radjasa, dan dari PBB Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi tidak mengambil hak cuti karena tidak diajukan sebagai juru kampanye oleh DPP PDIP.Ia menjelaskan, jadwal kampanye Presiden dan Wakil Presiden tidak akan bersamaan. Keduanya akan melakukan kampanye secara berselang-seling. Hari ini Wapres Hamzah Haz dijadwalkan memulai kampanyenya di Madura. Sedangkan Presiden Megawati Soekarnoputri akan memulai kampanyenya, besok, di Bali. Pada saat berkampanye di Bali tersebut, Presiden juga akan ada acara kenegaraan. Kesowo memastikan, Presiden tetap melaksanakan tugas pemerintahan. Bila senggang baru melakukan kampanye. Dalam agendanya ke Bali itu, kata Kesowo, negara akan membiayai hanya untuk acara kenegaraan. Sedangkan acara partai akan dibiayai sendiri oleh partai. Demikian pula dengan pelayanan kenegaraan berupa pengamanan melekat tetap diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini memang berbeda dengan menteri. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

40 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya