Mutasi Pelapor Korupsi BNI Tanpa Alasan Jelas

Reporter

Editor

Rabu, 10 Maret 2004 20:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Wakil Pemimpin BNI Cabang Sampit yang dicopot karena melaporkan penyimpangan atasannya, Ifkar Hajar, mengatakan, seharusnya dalam melakukan mutasi atas dirinya, BNI memberikan alasan yang jelas. Namun, sampai saat ini Ifkar diturunkan menjadi seorang staf, tanpa alasan yang jelas. Hal itu ia katakan usai sidang yang digelar di gedung PTUN Jakarta, Rabu (10/3) siang. Alasan yang diberikan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) BNI, pemindahan Ifkar dikarenakan dirinya tidak dapat membina hubungan yang harmonis dengan atasannya, Kepala Cabang BNI Cabang Sampit saat itu, Sri Kaniraras Sidharta. Sebab, pada 4 Maret 2003, Ifkar melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh atasannya kepada BNI Pusat. Dalam sidang itu, Pemimpin Umum Divisi SDM BNI Pusat, Retno Hesti hadir memberikan bukti yang menjelaskan bahwa mutasi atas Ifkar tidak menurunkan Jenjang maupun tingkat jabatan Ifkar. Saat ini Ifkar dinyatakan tetap berada Level Pangkat 9 dan Job Group 11, seperti semula.Namun, Ifkar juga mengajukan bukti baru kepada hakim, yang mengungkapkan bahwa kewenangan serta fasilitas pekerjaannya mengalami pengurangan akibat mutasi itu. "Bayangkan, dari tadinya sebagai unsur pimpinan, sekarang hanya menjadi seorang staf saja. Ini adalah kesewenang-wenangan," katanya. "Dan itu, hanya karena saya melaporkan korupsi atasan," tambahnya. Di samping berkurangnya kewenangan, serta fasilitas, kata Ifkar, otomatis, prospek jenjang karir serta gajinyapun berkurang. Dalam perkara itu, Ifkar menggugat SK Divisi SDM BNI Pusat, yang memberhentikan dia dari jabatan Wakil Pemimpin BNI Cabang Sampit dan menetapkan dia menjadi staf pada divisi New Core Banking. Jabatan baru itu disandangnya sejak April 2003.Sebelumknya ia melaporkan atasannya karena bekerja sama dengan oknum pejabat pemerintah daerah Kotawaringin Timur, Sampit, untuk mengalihkan dana kas pemerintah daerah dari rekening giro ke rekening deposito. Keuntungan bunga yang digelapkan oleh mereka adalah sebesar 11 persen dari total dana 30 miliar. Rencananya, pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan keputusannya dalam perkara ini.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

21 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

56 hari lalu

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

58 hari lalu

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"

Baca Selengkapnya

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

58 hari lalu

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.

Baca Selengkapnya

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

59 hari lalu

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.

Baca Selengkapnya

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

8 Februari 2024

Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Presiden Gus Dur mencabut instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.

Baca Selengkapnya

Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

8 Februari 2024

Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat mengusut komplain bahwa Universitas Harvard terlibat dalam diskriminasi mahasiswa muslim pendukung Palestina.

Baca Selengkapnya