TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menilai gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghambat jalannya pemerintahan daerah. "Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat," ujarnya usai melaporkan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Mei 2012.
Sebabnya, kata Donny, Mahkamah Agung mungkin membutuhkan waktu tidak sebentar untuk memproses peninjauan kembali yang diajukan Agusrin. Selama belum ada putusan peninjaun kembali, Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak bisa diangkat sebagai gubernur definitif.
"Kalau PK lama, akankah Junaidi tidak definitif dan terus menjabat Plt (pelaksana tugas)? Padahal menjadi Plt itu ada batasannya. Dia tidak bisa memutasi pejabat dan tidak boleh mengambil langkah strategis," ujar Donny.
Yang dikhawatirkan adalah jika kasus gugatan Agusrin ke PTUN jadi preseden ke depannya. Jika itu yang terjadi, Donny memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mencopot jabatan gubernur dan melantik gubernur definitif. "Ke depan, kami tidak akan gegabah. Kalau PK belum clear, kepala daerah tidak akan didefinitifkan," katanya.
Tidak tertutup kemungkinan pula Agusrin memperoleh hak rehabilitasi jika nantinya PTUN memenangkan gugatannya dan memerintahkan pemerintah untuk memberikan hak tersebut. Hal itu disebut Donny diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai ada yang aneh dari putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu. Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah menyatakan Agusrin bersalah dan bisa dieksekusi. Eksekusi tersebut berupa penahanan, pencopotan dari jabatan gubernur, dan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur definitif.
"Kenapa ada putusan sela yang menghalangi menteri melantik wagub sebagai gubernur definitif? Ini harus diteliti KY karena MA sebagai institusi kehakiman tertinggi sudah menyatakan Agusrin bersalah. Putusan PTUN, kan, sama saja menghalangi upaya administratif pemerintah," kata dia.
Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.
Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat
5 Juli 2019
Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
25 Maret 2019
Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta
25 Agustus 2018
Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.
Baca SelengkapnyaAlasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
7 Mei 2017
Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.
Baca SelengkapnyaLiga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport
22 Februari 2017
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.
Baca SelengkapnyaParmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok
20 Februari 2017
Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot
13 Februari 2017
Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
8 Desember 2016
Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri
10 November 2016
PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Baca SelengkapnyaGugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang
13 September 2016
Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.
Baca Selengkapnya