TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap salah seorang pemilik saham PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. Duta Sari adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan Stadion Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Mahfud dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK sejak 27 April 2012 lalu.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, jangka waktu pencegahan enam bulan," kata Maryoto, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 22 Mei 2012. Maryoto mengatakan hanya seorang yang dimohonkan dicegah ke luar negeri oleh KPK saat itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang dikonfirmasi, tidak bersedia menjawab alasan pencegahan tersebut. "Saya belum bisa jawab," kata Busyro melalui pesan pendek kepada Tempo.
Zulkarnain, Wakil Ketua KPK lainnya, juga tidak bersedia memberi jawaban dengan alasan sedang cuti. Mantan jaksa ini sedang menunaikan ibadah umrah. "Silakan tanya ke bagian humas," katanya.
Mahfud disebut-sebut berperan besar dalam proyek Hambalang, mulai dari mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membeberkan peran Mahfud tersebut.
Menurut Nazar, Mahfud memberi fulus kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto agar pengurusan sertifikat Hambalang mulus. Mahfud juga memberi pelicin kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR agar PT Adhi Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu.
Mahfud sudah berkali-kali dikonfirmasi, namun tidak berhasil. Joyo Winoto membantah adanya suap tersebut.
Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009. Diduga kuat, sertifikat tanah Hambalang dapat terbit karena peran Mahfud, Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), Ignatius Mulyono (anggota DPR dari Partai Demokrat), dan Nazaruddin. Nazaruddin membenarkan hal ini.
Proyek Hambalang saat ini sedang diusut oleh KPK. Komisi antirasuah ini sudah memeriksa lebih dari 50 orang, termasuk Joyo Winoto; Ignatius Mulyono; dan Athiyah Laila, istri Anas Urbaningrum.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur.
Saham Dutasari pernah dimiliki Athiyah, Mahfud, dan MSons Capital milik Munadi Herlambang. Dutasari yang pernah dikonfirmasi membenarkan sebagai subkontrak. Pemilik PT Global, Herman Pranoto, juga membenarkannya. "Saya memohon secara resmi ke Adhi Karya," kata Herman, Senin kemarin.
Pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusnidar, juga membenarkan adanya subkontrak tersebut. "Adhi Karya yang mengajukan permohonan ke Kemenpora," kata Deddy, dua pekan lalu.
Ihwal pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang dari pihak swasta, Deddy tidak mengetahuinya. Namun dia membenarkan ada peran swasta dalam pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang sehingga dapat diterbitkan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Ignatius Dicurigai Sebagai Makelar Hambalang
Politikus Demokrat Terima Sertifikat Hambalang
3 Pertemuan Hambalang yang Melibatkan Ignatius
Kata Munadi Soal Athiyyah dalam Kasus Hambalang
Hayono Isman Desak KPK Segera Periksa Anas
KPK Belum Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Anas
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya