TEMPO.CO, Kupang- Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengemukakan tumpahan minyak mentah yang mencemari Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara sejak 21 Agustus 2009 mencapai sekitar 107 juta liter atau sekitar 1,8 juta barel.
"Sekitar 98 persen tumpahan minyak mentah yang bercampur dengan zat timah hitam dan bubuk kimia beracun jenis Corexit 9500 yang mencemari dan mengendap di Laut Timor," kata Ferdi Tanoni mengutip sebuah laporan rahasia dari Darwin, Australia Utara, Senin, 21 Mei 2012.
Dalam laporan itu, menurut Ferdi, asumsi besarnya volume tumpahan minyak Montara ini berdasarkan pada jumlah cadangan minyak sebesar 24 juta barel atau 1,4 juta liter. Kapasitas produksi ini diperkirakan menghasilkan 35 ribu barel atau 2,065 juta liter per hari.
Sedangkan kasus pencemaran tersebut baru berhasil diatasi 74 hari kemudian, sehingga dapat diasumsikan jika hanya 25 ribu barel atau 1,4 juta liter minyak yang dimuntahkan maka jumlah tumpahan tersebut mencapai sekitar 107 juta liter.
Jumlah ini masih ditutup-tutupi oleh PTTEP Australasia selaku operator ladang minyak Montara. Padahal, jumlah pencemaran minyak itu bisa saja bertambah atau berkurang. "PTTEP tidak pernah mengungakap fakta yang sebenarnya dari pencemaran itu," katanya.
Selain itu, kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat ini bahwa Pemerintah Australia dan Indonesia menolak untuk melakukan sebuah penyelidikan ilmiah yang patut, independen dan transparan untuk memperoleh keakuratan pencemaran di Laut Timor.
Asumsi besaran tumpahan minyak tersebut tergambar pula dalam sebuah studi ilmiah yang independen tentang Penyebaran dan Sumber Hidrokarbon Polisiklik Aromatik (PAHs) di perairan pantai Laut Timor setelah terjadinya petaka Montara.
Hasil studi ilmiah tersebut menunjukkan kandungan polusi minyak yang terdapat di air laut maupun endapan dalam sedimen adalah yang tertinggi di seluruh Indonesia dengan angka sangat mengkhawatirkan yakni 54.46 ug/l dalam air laut dan 23.63 mg/kg dalam sedimen. "Bila dibandingkan dengan pencemaran di teluk Lampung atau Klakat, Bangka. Pencemaran Laut Timor tertinggi," katanya.
YOHANES SEO
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
42 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya