TEMPO.CO, Jakarta - Cendekiawan muslim Anies Baswedan menyatakan kunci untuk menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia adalah penegakan hukum. "Problem yang berat di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang merupakan hate crime. Ini sangat berbahaya buat Indonesia," kata Anies saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.
Apalagi, sebagai negara yang majemuk, prinsip saling menghormati tidaklah cukup untuk menghentikan intoleransi. "Karena pada dasarnya di semua negara selalu ada orang yang intoleran," kata dia.
Karena itu, Anies melanjutkan, pihak kepolisian harus berani menindak pelaku kekerasan yang menyebarkan kebencian, baik atas dasar agama maupun etnis. "Kalau pelaku tindak kekerasan didiamkan, itu seperti mengatakan boleh-boleh saja," kata dia. “Contohnya, di perempatan ada polisi tapi membiarkan orang melanggar lampu merah, ya, nanti semuanya melanggar.”
Menurut Anies, jika hukum tidak ditegakkan, akan timbul kesan negatif. "Pertama, intoleransi dibolehkan dan ditiru yang lain. Dan kedua, seakan-akan negara lemah tidak bisa melindungi warga negaranya," kata dia.
Polisi, kata Anies, tak perlu menanyakan agama atau etnis suatu kelompok ketika terjadi kekerasan akibat intoleransi. "Kalau isunya sudah mayoritas-minoritas, polisi jadi repot," kata dia. Polisi, lanjut Anies, harus mengutamakan perlindungan terhadap warga negara.
Apalagi, masalah perlidungan warga negara ini sudah jelas dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. "Begitu pula buat para analis, jangan lagi membahas dari segi sosio-religius, agama. Fokuslah pada penegakan hukum," kata dia.
Manajer Program Human Rights Working Group Ali Akbar Tanjung menyebutkan sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal untuk menindak mereka yang menyebarkan kebencian, yakni Pasal 156. "Sayangnya pasal ini jarang digunakan. Padahal bisa untuk menindak mereka yang intoleran dan menyebarkan kebencian," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Baca juga:
Dunia Soroti Intoleransi di Indonesia
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
22 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
23 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
1 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca Selengkapnya