Penegakan Hukum Kunci Atasi Intoleransi

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2012 19:58 WIB

Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku "Allah: Liberty and Love" karya Irshad Manji di Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Rabu malam (09 Mei) lalu. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Cendekiawan muslim Anies Baswedan menyatakan kunci untuk menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia adalah penegakan hukum. "Problem yang berat di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang merupakan hate crime. Ini sangat berbahaya buat Indonesia," kata Anies saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Apalagi, sebagai negara yang majemuk, prinsip saling menghormati tidaklah cukup untuk menghentikan intoleransi. "Karena pada dasarnya di semua negara selalu ada orang yang intoleran," kata dia.

Karena itu, Anies melanjutkan, pihak kepolisian harus berani menindak pelaku kekerasan yang menyebarkan kebencian, baik atas dasar agama maupun etnis. "Kalau pelaku tindak kekerasan didiamkan, itu seperti mengatakan boleh-boleh saja," kata dia. “Contohnya, di perempatan ada polisi tapi membiarkan orang melanggar lampu merah, ya, nanti semuanya melanggar.”

Menurut Anies, jika hukum tidak ditegakkan, akan timbul kesan negatif. "Pertama, intoleransi dibolehkan dan ditiru yang lain. Dan kedua, seakan-akan negara lemah tidak bisa melindungi warga negaranya," kata dia.

Polisi, kata Anies, tak perlu menanyakan agama atau etnis suatu kelompok ketika terjadi kekerasan akibat intoleransi. "Kalau isunya sudah mayoritas-minoritas, polisi jadi repot," kata dia. Polisi, lanjut Anies, harus mengutamakan perlindungan terhadap warga negara.

Apalagi, masalah perlidungan warga negara ini sudah jelas dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. "Begitu pula buat para analis, jangan lagi membahas dari segi sosio-religius, agama. Fokuslah pada penegakan hukum," kata dia.

Manajer Program Human Rights Working Group Ali Akbar Tanjung menyebutkan sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal untuk menindak mereka yang menyebarkan kebencian, yakni Pasal 156. "Sayangnya pasal ini jarang digunakan. Padahal bisa untuk menindak mereka yang intoleran dan menyebarkan kebencian," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Dunia Soroti Intoleransi di Indonesia

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

22 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

23 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya