TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam kasus pencucian uang saham PT Garuda Indonesia (Persero), Senin 21 Mei 2012. Salah satunya Muhammad El Idris, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Selain El Idris yang juga mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Ini, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, eks karyawan Permai Grup Unang Sudradjat, pegawai Bank Mandiri Ridwan Ariadi, dan seorang wiraswasta bernama Neni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M N (Bekas Bendara Demokrat M. Nazaruddin)," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha Senin, 21 Mei 2012 di kantornya.
Nazar membeli saham perdana Garuda melalui lima perusahaan, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Total pembayaran oleh lima perusahaan itu sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas selaku pialang.
Namun belakangan KPK menemukan bukti bahwa duit pembelian saham adalah hasil korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, proyek universitas di Kementerian Pendidikan, serta proyek-proyek lainnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazar yang kini terpidana kasus suap Wisma Atlet dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
44 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya