TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial berjanji akan meneliti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin. “Kami akan berinisiatif mengumpulkan informasi terkait hal itu untuk ditelaah lebih lanjut,” kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi, Jumat 18 Mei 2012.
Menurut Asep, sampai saat ini KY memang belum menerima laporan apa pun dari masyarakat terkait kasus Agusrin. Namun, karena kasus itu telah menjadi perhatian publik, KY memutuskan untuk menelitinya. “Kami akan menelaah sebagaimana mekanisme yang ada, termasuk meneliti putusannya,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra berharap KY menelaah putusan sela PTUN Jakarta untuk Agusrin. Saldi menilai ada yang aneh dari putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu. Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah menyatakan Agusrin bersalah dan bisa dieksekusi. Eksekusi tersebut berupa penahanan, pencopotan dari jabatan gubernur, dan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur definitif.
“Kenapa ada putusan sela yang menghalangi menteri melantik wagub sebagai gubernur definitif? Ini harus diteliti KY karena MA sebagai institusi kehakiman tertinggi sudah menyatakan Agusrin bersalah. Putusan PTUN, kan, sama saja menghalangi upaya administratif pemerintah,” kata dia.
Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.
Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaDigugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat
5 Juli 2019
Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
25 Maret 2019
Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDisebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
17 September 2018
Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.
Baca SelengkapnyaJokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta
25 Agustus 2018
Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.
Baca SelengkapnyaJaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial
30 Juni 2018
Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial
13 April 2018
KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya