Hakim Minta Warga Ratatotok dan PT Newmont Berdamai
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 09:27 WIB
TEMPO Interaktif, Minahasa:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengajak warga Ratatotok berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Pengadilan memberikan waktu sepuluh hari untuk opsi tersebut berkaitan gugatan 63 warga Ratatotok sebesar Rp 49 miliar kepada PT NMR. “Bila tidak ada perdamaian, Kamis 17 Januari dibacakan gugatan tersebut,” ujar MP Bidara, ketua majelis hakim, dalam sidang perdana di PN Tondano, Senin (7/1). Pengadilan akan memanggil PT NMR sebagai tergugat pertama. Juga, Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tergugat kedua. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESM), yang juga menjadi tergugat, diwakili kuasa hukumnya, Rustom Situmorang. Rustom mengatakan perdamaian dalam perkara ini tergantung tergugat pertama dan tergugat kedua. Sebagai pihak yang ikut digugat, menteri hanya diwajibkan tunduk pada keputusan pengadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, kuasa hukum 63 warga Ratatotok, juga menginginkan perdamaian. "Dengan catatan, sisa pembayaran yang dituntut warga harus dibayar," kata Direktur LBH Manado Franky Wongkar kepada Tempo News Room. Sebanyak 63 warga Ratatotok menggugar PT NMR berkaitan pembayaran ganti rugi tanah ketika dimulai eksploitasi tambang pada 1986. Setahun kemudian, PT NMR membongkar tanah dan tanaman warga. Lalu, 2 Agustus 1989 terjalin kesepakatan, PT NMR akan membayar tanah warga dalam dua tahap. Tahap eksplorasi sebesar Rp 250 per meter. Lalu, tahap eksploitasi, yang besarnya belum disepakati. (Verrianto Madjowa)
Berita terkait
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?
1 menit lalu
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?
Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?