Mantan Ketua PN Semarang Menolak Mundur

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2004 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Mantan Ketua PN Semarang, HR Sukandar, menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim. Penegasannya tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Muda Bidang Pembinaan dan Pengawasan Mahkamah Agung, Mariana Sutadi yang memberikan dua opsi kepada Sukandar, mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat berkaitan dengan tuduhan suap yang diterimanya. "Saat ini yang mempunyai kewenangan adalah mereka (MA), jadi silakan saja kalau mau memecat. Yang jelas, saya tidak merasa bersalah. Oleh karenanya saya tidak meminta maaf atau mengundurkan diri," tegas Sukandar saat ditemui Tempo News Room di rumahnya, Plamongan Hijau Semarang, Kamis (4/4) petang.Sukandar mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima surat apapun dari MA berkaitan pemberitaan tentang dirinya. Mestinya, ia menegaskan, secara prosedural MA harus memberikan teguran atas tuduhan penerimaan suap yang dilakukannya. Setelah itu dirinya diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan. Selanjutnya, MA membahas tanggapan/keberatan tersebut untuk dijadikan keputusan dirinya salah atau tidak. "Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat keputusan pemberhentian saya. Tapi kalau memang saya mau dipecat, saya tidak apa-apa, karena bagi saya jabatan adalah amanat. Dulu saya juga tidak pernah meminta menjadi Kepala PN Semarang," katanya.Sebagaimana diberitakan Koran Tempo Juli tahun lalu, Sukandar diduga telah menerima suap Rp 50 juta dari Ny Inawati, pemilik merek roti Bakery Holand yang beperkara niaga di PN Semarang. Dalam perkara tersebut, Inawati pernah meninggalkan uang Rp 50 juta di rumah Sukandar saat dia hendak menggelar mantu anaknya. Namun karena Inawati diputus kalah, menurut Sukandar, perempuan tersebut mengambil kembali uang tersebut. "Jadi saya tidak pernah menerima uang dari Inayati," tegasnya.Namun pengakuan tersebut berbeda dengan temuan MA. Sesuai dengan temuan dan pemeriksaan, MA menyatakan Sukandar telah menerima suap dari pihak yang beperkara. Ujungnya, pada 28 Agustus 2003, bertempat di gedung Pengadilan Tinggi Jateng, MA memutasi Sukandar menjadi hakim justisi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun sampai saat ini, Sukandar menolak jabatan barunya tersebut. "Saya memang menolak jabatan baru tersebut sebelum kasus yang menimpa saya mempunyai keputusan hukum yang tetap dan prosedural," ujarnya. Sohirin - Tempo News Room

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

3 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

11 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya