TEMPO Interaktif, Cirebon: Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon diperiksa di Kejaksaan Negeri Cirebon hari ini, Kamis (3/2), terkait dengan dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2001 senilai 1,8 miliar. Pemeriksaan keempat anggota DPRD ini langsung dipimpin Kajari Suraini Dahlan. “Keempat orang yang dimintai keterangannya hari ini dipanggil dengan status sebagai saksi dan tersangka”, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cirebon Iwa Pribawa. Mereka adalah Ade Anwar Sham dan Dahrin dari Partai Golkar, Setiawan dari Partai Amanat Nasional, Djarot Adi Sutanto dari PDI-P. Adapun pemeriksaan atas keempat orang ini nantinya mengarah pada pihak yang menjadi tersangka utama. Dan menurut Iwa, berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa orang, yang sudah dilakukan, kemungkinan besar yang akan menjadi tersangka utama adalah Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana dari PDIP dan mantan walikota Cirebon Lasmana Suriatmadja. “Namun sebelum sampai pada kesimpulan itu, semuanya masih harus kami pelajari dari kesaksiaan 30 anggota dewan," katanya. Ade Anwar Sham, salah satu anggota dewan yang pada diperiksa pada hari ini mengatakan, Kejaksaan Negeri Cirebon tidak pilih kasih dalam kasus ini. “Saya mengharapkan agar semua anggota DPRD kota Cirebon turut diperiksa terkait dengan kasus ini termasuk pula wakil walikota Cirebon Agus Alwafier, yang dulunya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Cirebon," tuturnya. “Tidak ada yang saya tutup-tutupi, semuanya saya sampaikan apa adanya,” tambahnya menjelaskan tentang apa saja yang dia ungkapkan selama pemeriksaan. Kasus yang menyangkut anggota dewan di Cirebon ini adalah tentang dugaan penyelewengan dana APBD 2001 sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut masuk ke pos 2.2.1, pos DPRD dan sekretarit DPRD yang tidak sesuai dengan PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Dalam PP 110 dijelaskan berdasarkan hitungan prosentase dari Pendatapan Asli Daerah Sendiri (PADS) yang diperoleh kota Cirebon, biaya penunjang kegiatan dewan hanya Rp 400 juta. Ivansyah - Tempo News Room