TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan yang akan dilakukan atas Miranda itu diharapkan menjadi titik terang dalam menelusuri penyandang dana cek pelawat itu.
Hanya, Johan tidak mengatakan detail waktu pemeriksaan itu. "Kami masih mendalami bukti dan juga mengumpulkan keterangan saksi," katanya pada Rabu, 9 Mei 2012. Salah satunya, menurut Johan, adalah pemeriksaan saksi karyawan sebuah perusahaan swasta yang dilakukan di Kepolisian Daerah Medan hari ini.
Sementara nama Miranda yang muncul dalam pembacaan vonis Nunun Nurbaetie juga akan digunakan KPK untuk mendalami perannya.
Kasus cek pelawat bermula ketika PT First Mujur Plantation memesan cek pelawat kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Artha Graha adalah perusahaan perbankan milik pengusaha Tommy Winata. Bank itu memesan cek pelawat setelah mengabulkan kredit Rp 24 miliar kepada perusahaan perkebunan PT First Mujur Plantation and Industry.
Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban, memesan cek itu untuk membeli lahan di Tapanuli milik seseorang bernama Ferry Yen. Ferry menginginkan agar lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek. Namun belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun Nurbaetie.
Nunun lalu membagikan cek itu ke puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004 untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. Ferry sendiri sudah meninggal dunia sejak 2007.
Dalam kasus ini Nunun telah divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Sedangkan Miranda telah menyandang status tersangka.
SYAILENDRA
Berita terkait
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
22 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
1 hari lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaIstri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
1 hari lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
1 hari lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 hari lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
1 hari lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
1 hari lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
1 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
1 hari lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca Selengkapnya