TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim atas terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Poin yang menjadi kunci adalah disebutnya nama bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam pertimbangan vonis tersebut.
"Dengan disebutnya Miranda, maka kami memiliki alat tambahan yang kuat untuk memeriksa keterlibatan dia lebih jauh dalam kasus tersebut," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Tempo pada Rabu, 9 Mei 2012.
Johan mengatakan putusan atas Nunun dalam kasus cek pelawat akan memudahkan KPK mendalami peran Miranda dalam kasus suap tersebut.
Ditanya kapan KPK akan memanggil Miranda, Johan mengatakan belum dijadwalkan. "Masih kami bicarakan waktu pemanggilannya," kata Johan.
Dalam sidang vonis atas terdakwa Nunun, nama Miranda disebut sebagai penggagas pertemuan dengan beberapa Angggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Pertemuan tersebut diadakan di rumah Nunun dan Hotel Dharmawangsa.
Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada politikus Senayan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda.
SYAILENDRA
Berita terkait
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
4 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
12 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
13 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
17 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
17 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR
18 jam lalu
Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
21 jam lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca Selengkapnya