TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. "Majelis hakim menyatakan secara sah terdakwa Nunun Nurbaetie telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sudjatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Pusat, 9 Mei 2012.
Nunun juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Hal ini sesuai dengan pasal yang dikenakan pada Nunun, Pasal 5 Ayat I Huruf B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2002.
Menanggapi putusan tersebut, Nunun mengaku ingin masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Oleh karena itu, majelis hakim memberi waktu untuk berpikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut menyebut Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Sehari sebelum tes DGS BI di Senayan, Nunun memanggil Arie ke ruangannya. Ia meminta Arie agar menyerahkan cek pelawat ke anggota Dewan. Arie sempat mempertanyakan instruksi Nunun, tapi akhirnya menyanggupi. "Lha, masa office boy (yang mengantarkan)? Ini, kan, untuk anggota Dewan," kata Nunun pada Arie saat itu sebagaimana dibacakan jaksa Riyono dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012.
Nunun kemudian menunjuk politikus Partai Golongan Karya Hamka Yandhu yang ada di ruangan yang sama. Menurut Nunun, Hamka lah yang akan mengatur soal pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan. Hamka ketika itu mengatakan soal itu sudah dia atur. Ia bahkan sudah memberi kode warna merah, kuning, hijau, dan putih pada paperbag yang berisi cek pelawat.
Usai seleksi DGS BI di Senayan, Arie dihubungi oleh kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengatakan akan mengambil titipan di Restoran Bebek Bali Senayan. Setelah mendapat restu Nunun, seorang OB bernama Ngatiran mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie sambil mengatakan, "Ini dari Ibu."
Arie kemudian menemui politikus PDIP Dudhie Makmun Murod di restoran Bebek Bali Senayan, dan menyerahkan kantong belanja berwarna merah. Setelah itu, ia menuju Hotel Atlet Century Park. Di sana Arie bertemu politikus Partai Persatuan Pembangunan Endin J. Soefihara untuk menyerahkan kantong belanja warna hijau. Kelar bertemu Dudhie dan Endin, Arie kembali ke kantornya di kawasan Menteng.
Setelah di kantor, Arie menghubungi Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Hamka. Tak berselang lama, Udju datang ke kantor Arie bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lain untuk mengambil bungkusan warna putih. "Barangkali ada titipan Bu Nunun untuk kami," kata Udju. Adapun Hamka mengambil bungkusan kuning setelahnya.
ISTMAN MP
Berita lain:
Nunun Doa Bersama Sebelum Pembacaan Vonis
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun
Keakraban Nun dan Mir
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya