DPR Siapkan Undang-Undang Baru Perlindungan TKI  

Reporter

Editor

Minggu, 6 Mei 2012 18:55 WIB

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) berunjukrasa di depan markas Bendera Jakarta Pusat, Minggu (29/04). Bendera mendesak pemerintah Indonesia memberikan protes keras terhadap kematian tiga TKI yang ditembak Polisi Malaysia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mengatakan saat ini lembaganya tengah merampungkan Undang Undang Perlindungan TKI penggati UU nomor 39 tahun 2004. Draft RUU ini diyakini akan memberi perlindungan yang lebih pada TKI agar terbebas dari hukuman mati.

Menurut Nova, dalam draft ini pemerintah diminta meningkatkan program dini berupa pembekalan pada TKI agar terbebas dari hukuman mati. Caranya, membekali TKI dengan berbagai peraturan yang berlaku di negaraa tujuan. "Sebelum berangkat ke negara tujuan, TKI harus paham dengan hukum di negara tujuan supaya mereka tidak terancam hukuman mati. Itu tugas pemerintah," ujar Nova saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2012.

Menurut anggota Fraksi Demokrat ini, penguatan pemahaman TKI sebelum berangkat ke luar negeri akan efektif mengurangi jumlah TKI yang terancam hukuman mati. Saat ini berdasarkan data Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care terdapat 417 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Pemerintah juga diminta memperkuat koordinasi dengan negara tujuan pengirim TKI. Dia menyarankan, pengiriman TKI hanya dilakukan dengan negara yang sudah meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran yang memberi jaminan perlindungan dan penagakan hukum yang adil pada buruh yang terkena kasus hukum. Paling tidak, pemerintah hanya mengirim TKI ke negara yang sudah punya perjanjian dan menandatangani konvensi. "Otomatis jika ada WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah sudah punya gambaran untuk melakukan penanganan total," ujar Nova.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, DPR kata Nova juga telah merampungkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI. Undang Undang baru mengharapkan peningkatkan peran dan koordinasi KBRI,Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). RUU ini juga mengatur lebih detil kewajiban pemerintah sebelum menempatkan TKI dan perlindungan apa saja yang harus diberikan negara pada TKI.

Draf Undang-Undang ini kata Nova saat ini sudah disampaikan ke Badan Legislatif DPR. Rencananya pada paripurna masa sidang empat tahun 2011/2012 yang akan dimulai pertengahan Mei mendatang, draf ini sudah bisa disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. "Kalau sudah disahkan nanti akan kami harmonisasikan dengan pemerintah. Saya berharap tahun ini juga UU perlindungan TKI yang baru ini bisa disahkan."

Draft RUU perlindungan TKI ini kata Nova juga sudah disesuaikan dengan beberapa pasal yang dimuat dalam konvensi perlindungan buruh migran yang sudah disetujui ratifikasinya oleh DPR pada sidang paripurna pertengahan April lalu. Ratifikasi ini memberi jaminan lebih dan kewajiban negara penerima TKI untuk memenuhi hak TKI dan keluarganya seperti hak kesehatan, hak pendidikan dan kepastian hukum.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

1 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

1 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

1 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

3 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

4 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

5 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

6 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

7 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

9 jam lalu

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

9 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya