TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan perpanjangan waktu bagi empat warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk melakukan proses pemaafan dan islah. Perpanjangan waktu diberikan selama empat bulan.
"Ini adalah respons positif terhadap permintaan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 4 Mei 2012.
Michael mengatakan pernyataan penambahan waktu itu disampaikan Raja Abdullah Kamis lalu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui nota diplomatik oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Perpanjangan waktu selama tiga bulan itu, kata Michael, diberikan agar permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan hukum di Arab Saudi, pihak keluarga adalah satu-satunya pihak yang dapat menolong terpidana dari hukuman mati.
Michael mengatakan keputusan perpanjangan waktu itu dikeluarkan menjelang pertemuan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Saud Al Faisal. Keduanya dijadwalkan bertemu di Riyadh, Arab Saudi, 8 Mei 2012.
Berdasarkan data terakhir yang diterima, terhitung dari pertengahan 2011 hingga saat ini, ada 62 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari angka itu, 23 orang telah terbebas dari ancaman hukuman mati.
ISTMAN MP
Berita terkait
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
3 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
3 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
6 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
12 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
14 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
16 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
16 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
33 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
41 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati
45 hari lalu
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.
Baca Selengkapnya