TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.
“Menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud Md. dalam pembacaan putusan, Jumat, 4 Mei 2012.
Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai terjadi banyak intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan dalam Pemilukada Aceh dengan membuka kembali pendaftaran calon dan memundurkan jadwal pemungutan suara.
Namun, MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon mengenai adanya intimidasi dan teror pada hari pencoblosan. Sebab, bukti yang diajukan oleh pemohon sangat minim.
MK meminta agar Kepolisian Aceh tetap memproses hukum dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselediki tanpa melihat dan mengaitkan siapa yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur
Mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon, KIP dinilai sudah sesuai dengan aturan karena berdasarkan pada putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012 yang memerintahkan KIP untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela itu diucapkan.
“Menimbang bahwa dari seluruh penilaian dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum kubu Irwandi, Sayuti Abubakar, menyatakan menerima. “Kami sudah melakukan upaya hukum. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apapun. Beliau hanya ingin untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
3 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
7 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
1 hari lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca Selengkapnya