TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Marwan bin Muhammad, 43 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Besar dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Sabtu (28/2), lantaran terbukti bersalah telah ikut membantu dana perjuangan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 108 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke I jo pasal64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang tindakan makar. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pemberontakan dengan cara bergabung bersama gerombolan bersenjata separatis Aceh atau GAM," kata Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat saat membaca vonis di PNJantho.Menurut Ismail, aggota DPRD Aceh Besar periode 1999/2004 itu pernah memberikan uang sebesar Rp. 900 ribu sebagai dana perjuangan kepada sejumlah tokoh GAM Aceh Besar, yaitu Tengku Tanzura (Panglima GAM Aceh Besar), Tengku Akhyar dan Ayah Muni pada sebuah pertemuan di Komplek Makam Tengku Chik Di Tiro, 2000. Masing-masing tokoh GAM itu mendapat jatah Rp. 300 ribu. Selain itu, Marwan juga sering memberi uang kepada sejumlah anggota GAM lainnya. Selain bantuan uang, pada April 2001, terdakwa bersama 25 anggota DPRD Aceh Besar lainnya pernah datang dan mendengar ceramah tokoh GAM di salah satu markas GAM di kawasan Siron, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai mengancam kesatuan Indonesia, meresahkan masyarakat dan perbuatan itu tidak pantas dilakukan terdakwa selaku anggota legislatif atau DPRD Aceh Besar dari Partai Golkar. Mendengar keputusan itu, Marwan tampak tenang. Lelaki bertubuh gempal dan berkulit gelap itu hanya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pendapat yang sama. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara. Tapi, nyatanya majelis menghukum terdakwa lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa itu. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room