KPK Diminta Tak Turuti Permohonan Nazaruddin

Reporter

Editor

Rabu, 2 Mei 2012 14:13 WIB

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta- Ahli hukum Frans Hendra Winarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuruti permintaan Muhamad Nazaruddin agar istrinya, Neneng Sriwahyuni, menjadi tahanan kota. "Ada beberapa alasan kenapa KPK tidak boleh kompromistis dalam hal ini," kata dia kepada Tempo, Selasa, 2 Mei 2012, di gedung Amnex.

Menurut Frans, jika KPK menerima permintaan Nazar, itu sama saja menunjukkan kelemahan KPK. Padahal polisi internasional atau interpol sudah dikerahkan untuk mencari.

"Berikutnya bisa menjadi panutan yang buruk bagi penegakan hukum karena sebuah lembaga antikorupsi melakukan transaksi dengan terpidana dalam kasus yang seharusnya mereka tuntaskan," ucap dia. Dia mengatakan jika keinginan tersebut dipenuhi tidak menutup kemungkinan koruptor lain akan ikut-ikut.

Menurut Frans, seseorang menjadi tahanan rumah atau tidak bukanlah wewenang KPK. "Jaksa dan hakimlah yang nanti menentukan," kata dia. Jika menuruti kesepakatan tersebut, KPK sudah menyalahi wewenang.

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Frans, ada logika yang keliru jika pengacara Nazar meminta keringanan seperti itu. "Tugas pengacara adalah mendampingi, bukan melakukan tawar-menawar," kata advokat tersebut.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan KPK seharusnya mendesak Nazar untuk memberi tahu di mana istrinya. "Sudah menjadi kewajiban Nazar memberitahukan (posisi Neneng)," ucap Yenti.

Adapun transaksi dengan koruptor dinilai Yenti sebagai hal yang melemahkan posisi tawar KPK dan bisa menurunkan citra KPK. "Seharusnya KPK independen," kata dia.

Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011 sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.

SYAILENDRA

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya