Pembelaan Ditolak, Pengacara Nunun Kecewa  

Reporter

Editor

Rabu, 2 Mei 2012 12:17 WIB

Terdakwa Nunun Nurbaeti ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -- Mulyaharja, pengacara Nunun Nurbaetie, terdakwa suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia 2004, menganggap penolakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota pembelaannya adalah subyektif.

"Karena tidak berdasarkan fakta persidangan," ucap dia seusai jaksa membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 2 Mei 2012.

Mulya tetap mempertahankan nota pembelaannya dengan menyebut kesaksian Ari Malangjudo, mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, perusahaan kliennya, berdiri sendiri. Ia pun membandingkan dengan kesaksian Ngatirin, office boy PT Wahana Esa Sembada, perusahaan Nunun lainnya.

Menurutnya tidak mungkin bila Ngatirin mengantarkan kardus berisi cek dari ruangan Nunun ke Ari Malangjudo pada 8 Juni 2004 pukul 11.05 WIB. Sebab cek masih berada di Bank Artha Graha pukul 11.30 WIB. "Ini membuktikan kesaksian Ari dan Ngatirin tidak sesuai," ucap dia.

Saksi Ngatirin, lanjut dia, juga tidak pernah bertemu dengan kliennya Nunun. Jadi tidak mungkin Ngatirin berani mengambil kardus tanpa persetujuan Nunun di ruangannya di PT Wahana Esa Sembada.

Saksi lainnya dari bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu, kata dia, juga membantah pernyataan Ari tentang pertemuan dengan Nunun. "Jadi bagaimana bisa disimpulkan begini," kata dia menekan suara.

Mulya juga menambahkan tentang duit Rp 1 miliar yang disebut jaksa bagian dari hasil pencairan cek pelawat. Ia menganggap permintaan jaksa kontradiktif karena menuding kliennya pemberi suap. "Di sisi lain penerima suap," ucap dia lagi.

Ia pun berharap agar majelis hakim tetap menerima nota pembelaannya. "Dan meminta agar klien kami dibebaskan," ucap dia.

Sudjatmiko, ketua majelis hakim, mengatakan bakal menggelar musyawarah dengan anggota majelis untuk memutuskan hasil persidangan, sehingga membutuhkan waktu. "Kami akan membacakan putusan Rabu (9 Mei)," ucap dia.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya