Pendiri Demokrat Jenguk Angie di KPK

Reporter

Editor

Senin, 30 April 2012 14:15 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat dan tersangka, Angelina Sondakh digiring menuju Ruang Tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/4). Angelina yang menjadi penghuni kedua ruang tahanan KPK, ditahan karena keterlibataannya yang diduga menerima suap Rp 5 miliar dalam kasus suap pemenangan proyek pembangunan wisma atlit SEA GAMES XVI dan pengadaan peralatan laboratorium di sejumlah universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. . TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Demokrat, Subur Budi Santoso, Senin siang ini, 30 April 2012, menjenguk Angelina Sondakh di Rumah Tahanan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini datang ke KPK bersama Handika Honggowongso dan Sularno. "Kami ingin memberi dukungan supaya tabah menjalani pemeriksaan," kata Subur di kantor KPK.

Subur berujar, dia memberi dukungan kepada Angie--sapaan Angelina Sondakh--sama seperti kepada Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ketika ditangkap oleh KPK. Dia juga menjenguk Nazar dan memberinya dukungan moral.

Angie ditahan di Rutan KPK sejak 27 April lalu. Dia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. KPK menduga kuat Angelina menerima suap dalam proyek tersebut.

Dalam kasus suap Wisma Atlet ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Empat orang di antaranya bahkan telah dipidana bersalah. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--rekanan proyek--Muhammad El Idris. Adapun Angie sekarang dalam proses pemberkasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa dalam kasus Angie hari ini. Ketiganya adalah pihak swasta, yaitu Wijokongko, Clara Maureen, dan Heri Sunandar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

1 jam lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

3 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

7 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

7 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

8 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

19 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

19 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

21 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

21 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

21 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya