TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. “Surat perintah penahanannya sudah ditandatangani,” kata sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 April 2012.
Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Hari ini Angie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat ini sebelumnya menyatakan belum tahu mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus tersebut dan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Angie sudah diperiksa selama lebih dari enam jam.
"Angie enggak tahu. Saya juga enggak tahu. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 27 April 2012.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, S.P. membenarkan penahanan Angelina itu.
RUSMAN P | WANTO
Berita Terkait
KPK Jerat Angelina dengan Tiga Pasal Korupsi
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
22 menit lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
2 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya