TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan empat tahun penjara tampaknya tidak membebani terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie. Seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012, Nunun tampak ceria dan beberapa kali melempar senyum.
Saat disambangi kerabat dan koleganya di ruang tunggu tahanan, Nunun pun tak kehilangan senyumannya. Ia beberapa kali tampak ikut bergurau dan sesekali tertawa lepas. Senyumnya melebar saat salah seorang pengacaranya, Mulyaharja, mendatanginya. Nunun dan Mulya pun langsung 'tos' dan saling melempar senyum.
Meski tampak ceria, Nunun menolak mengomentari berat-ringannya tuntutan jaksa. Ia hanya berkomentar singkat saat ditanya wartawan soal tuntutan. "Nanti saja saat pleidoi," ujar istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.
Dalam sidang hari ini, jaksa Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk membagikan cek pelawat ke politikus Senayan. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Nunun juga dinyatakan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan tiga anggota Dewan: Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan DGS BI digelar Komisi Keuangan DPR RI, awal Juni 2004.
ISMA SAVITRI
Berita terkait:
Dituntut 4 Tahun, Nunun Tebar Senyum
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional
Arie Malangjudo Diperiksa Sebagai Saksi Miranda
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
2 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
6 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya