TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo, dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Senin, 23 April 2012. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, Arie akan diperiksa untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior BI. Arie sudah dua kali dipanggil KPK selama pemberkasan Miranda sebagai tersangka cek pelawat. Namun, pada pemanggilan pertama pekan lalu, Arie tidak datang.
Pemeriksaan Arie dijadwalkan pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun, anak buah Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus yang sama, ini belum mendatangi kantor KPK.
Miranda ditetapkan tersangka cek pelawat sejak Januari 2012 lalu. Miranda diduga ikut terlibat dalam kasus suap 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Dosen ekonomi Universitas Indonesia itu kemudian memenangi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut dengan mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi Agus Sarwono.
Dalam kasus ini, sebanyak 29 anggota DPR periode 1999-2004 juga sudah dipidana bersalah, bahkan sebagian sudah kembali menghirup udara bebas. Mereka menerima cek pelawat pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 8 Juni 2004 lalu.
Cek tersebut diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia atas permintaan Bank Artha Graha. Cek itu dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk keperluan kebun kalapa sawit di Riau. Namun, dari Bank Artha Graha, cek itu justru berpindah tangan kepada Arie hingga sampai ke politikus di Senayan.
Di dalam persidangan Nunun Nurbaetie, terungkap bahwa cek pelawat itu diantar oleh seseorang bernama Indah dari Bank Artha Graha kepada Arie. Sopir Nunun, Samid Bahrudin, mengatakan Indah yang bernama lengkap Indah Pramurti adalah karyawan Nunun di Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Namun Nunun membantah bahwa karyawannya itu adalah Indah yang serupa dengan maksud jaksa penuntut KPK.
Selama pemberkasan kasus Miranda ini, KPK sudah memeriksa beberapa politikus yang juga terpidana dalam kasus cek pelawat. Mereka adalah Paskah Suzetta dan Hamka Yamdu dari Partai Golkar, Endin J Shoefihara dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Agus Chondro dari PDI Perjuangan. Ada juga tiga anggota Fraksi TNI/Polri, Darsup Yusuf, R. Sulistyadi, dan Suyitno. Namun, sebagian mereka tidak memenuhi pemeriksaan itu karena sakit.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKe Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi
23 Juni 2015
"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Selengkapnya