TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar al-Habsy, menilai denda yang dikenakan kepada terdakwa M. Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet terlalu rendah. Ia mengatakan keputusan memberikan denda Rp 200 juta jauh lebih rendah dari biaya negara mengusut kasus ini.
"Untuk mengembalikan Nazaruddin saja negara keluarkan biaya Rp 4 miliar untuk menyewa pesawat. Tentu denda ini terlalu rendah karena pengusutan kasus korupsi tidak hanya soal pemenjaraan badan, tapi mengembalikan kerugian negara," ujarnya kepada Tempo, Sabtu 21 April 2012.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazar dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan. Majelis hakim juga mewajibkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada Nazaruddin. Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet ini dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Aboe mengatakan vonis itu terlalu ringan, terutama dalam sisi denda. Ia mengatakan seharusnya hakim dan jaksa perlu memahami filosofi penanganan kasus korupsi. "Filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. Nah lantas bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus gimana," ujar anggota Fraksi PKS ini.
Ia mengatakan dengan vonis yang terus merugikan negara seperti ini masyarakat tentu tidak bisa merasakan asas manfaat dari pemberantasan korupsi. "Harus disadari bahwa pada persoalan penegakan hukum, selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan. Dan saya lihat masyarakat belum bisa merasakan manfaat pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
9 Alasan Angie Belum Disentuh
Penyidikan Kasus Angie Segera Dimulai
Kasus Angie Diusut Setelah Miranda
Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK
Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?
Berita terkait
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca Selengkapnya