TEMPO.CO, Jakarta -M. Nazaruddin menghadapi vonis pengadilan Jumat ini. Pemilik Grup Permai ini dijerat kasus suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet SEA Games. Tapi masih ada setumpuk kasus yang belum diusut mulai dari suap dan praktek bisnis tak wajar. Grup Permai sendiri menghimpun 37 perusahaan, yang menggarap proyek-proyek pemerintah.
A. KORUPSI di KEMENTERIAN
1. Penyidikan korupsi proyek di 2 kementerian. Nilai: Rp 200 miliar.
2. Penyelidikan korupsi di 2 kementerian. Nilai: Rp 2,642 triliun.
3. Penelusuran 31 kasus di 5 kementerian. Nilai: Rp 6,037 triliun.
(Keterangan: Ketua KPK saat itu Busyro Muqoddas setelah Nazaruddin ditangkap pada 13 Agustus 2011).
Tender Mencurigakan antara lain:
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2008)
Nilai: Rp 8,9 miliar.
Perusahaan: PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Pengadaan Alat Bantu Belajar Pendidikan Dokter di Kementerian Kesehatan (2010)
Nilai: Rp 417 miliar.
Perusahaan: PT Buana Ramosari Gemilang.
Pembangunan Fasilitas Teknologi Vaksin Flu Burung di Kementerian Kesehatan (2008)
Nilai: Rp 718,8 miliar.
Perusahaan: PT Anugrah Nusantara.
B. KEUNTUNGAN GRUP PERMAI
2009
- Dari pengerjaan proyek sebesar Rp 600 miliar
- Dari fee pekerjaan Rp 200 miliar
2010
- Dari pengerjaan proyek sebesar : Rp 600 miliar
- Dari fee pekerjaan : Rp 200 miliar
C. UANG LAINNYA
Nazaruddin sempat mengirim uang ke dua perusahaannya di Singapura, yaitu Ampi IT dan Talent
Center. Uang ke rekening perusahaan itu sebesar US$ 5 juta (Rp 45 miliar), 2 juta Euro (Rp 24 miliar), dan Sing$ 3 juta (Rp 21 miliar).
(Keterangan: Oktarina Furi, bekas pegawai keuangan Nazaruddin)
D. TRANSAKSI YANG JANGGAL
Antar perusahaan (rekening): Rp 187 miliar (Desember 2010)
Antar perusahaan (tunai): Rp 54,7 miliar (Februari 2011)
Individual: Rp 2,5 miliar (Mei 2011)
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak 150 transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan perusahaan Nazar).
CATATAN: Setelah kasus Wisma Atlet, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp 300 miliar).
NASKAH dan BAHAN : EVAN (PDAT) | SUKMA
Berita Terkait
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
KPK Belum Tahu Saksi Kasus Angie
9 Alasan Angie Belum Disentuh
KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi untuk Angie
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya